Peneliti ISeSS Desak Kapolri Nonaktifkan Irjen Ferdy Sambo

Lintas7news.com – Institut for Security and Strategic Studies (ISeSS) mendesak agar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo segera dinonaktifkan, buntut tewasnya Brigadir J dalam penembakan yang terjadi pada Jumat (8/7).

Pengamat Kepolisian ISeSS Bambang Rukminto memandang, hal tersebut perlu dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lantaran penembakan antara Brigadir J dan Bharada E terjadi di kediaman Sambo.

Selain itu, penonaktifan Sambo juga harus dilakukan untuk menjamin akuntabilitas pengusutan kasus penembakan tersebut. Sekaligus, kata dia, untuk menepis keraguan yang selama ini berkembang di masyarakat.

“Sulit untuk menghindari asumsi-asumsi negatif yang muncul di masyarakat bila Irjen Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kadiv Propam,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (13/7).

“Karena akan diragukan objektivitasnya. Makanya Kapolri harus segera mengambil langkah yang tegas dan jelas terkait hal ini dengan menonaktifkan Irjen Sambo sebagai Kadiv Propam,” sambungnya.

Dia juga menyoroti Pasal 2 dan Pasal 8 dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2022. Ia menilai ketentuan penggunaan senjata api bagi anggota Polri dalam aturan itu relatif sangat longgar.

Bambang mengatakan, semua anggota Polri dapat menggunakan senjata api asal mendapatkan rekomendasi atasan langsung.

“Dalam Perkap yang baru ini memang aturan penggunaan senjata api oleh anggota Polri relatif sangat longgar. Semua bisa menggunakan senjata api asal mendapat rekomendasi dari atasan langsung,” tuturnya

Ia kembali menekankan agar Kapolri segera menonaktifkan Sambo selama kasus penembakan ini masih diusut pihak kepolisian. Sebab, Sambo sebagai atasan langsung juga harus bertanggung jawab pada penggunaan senjata api yang dilepaskan oleh pelaku maupun korban.

“Kapolri harus bertindak cepat, tegas dan transparan dalam mengungkap kasus ini agar tidak memunculkan asumsi-asumsi liar,” jelasnya.

“Segera menonaktifkan Irjen Sambo sebagai Kadiv Propam dalam tempo secepatnya untuk memudahkan penyelidikan yang obyektif, transparan dan berkeadilan,” imbuhnya.

Dilansir dari CNNIndonesia.com – Pada Jumat (8/7) lalu, aksi polisi tembak polisi ini terjadi di rumah Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang terletak di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Peristiwa tersebut menyebabkan Brigadir J meninggal dunia. Sementara pelaku penembakan adalah Bharada E yang merupakan seorang ajudan pengamanan Kadiv Propam.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan sempat menyebut bahwa Brigadir J diduga melakukan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo.

Bharada E yang mendengar teriakan sontak mendatangi tempat kejadian. Brigadir J langsung menodongkan pistol dan menembak Bharada E. Saat ini, Bharada E diamankan oleh Propam Polri untuk diperiksa lebih lanjut. Proses penyidikan pidana pun akan dilakukan apabila memenuhi unsur bukti permulaan cukup.

Keluarga Brigadir J mengatakan bahwa pihaknya tak puas soal penjelasan Polri terkait penyebab kematian lantaran adu tembak dengan polisi lain. Tante Brigadir J, Roslin menyebutkan bahwa jari Brigadir J putus akibat insiden tersebut. Menurutnya, luka sayat ditemukan di beberapa bagian tubuh seperti mata, hidung, bibir, hingga leher.

(CNNindonesia/RI)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.