Lintas7news.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk tim sendiri dalam mengusut kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Jakarta, Jumat (8/7).
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyebut ada alasan mendasar yang membuat pihaknya membuat tim sendiri dan tak bergabung dengan tim khusus maupun gabungan.
Beka menjelaskan Komnas HAM adalah lembaga independen, sehingga harus melakukan penyelidikan mandiri.
“Sesuai UU No 39/1999, Komnas HAM adalah lembaga negara independen. Karenanya kerja-kerja penegakan HAM termasuk penanganan kasus harus dilakukan secara mandiri,” kata Beka, Kamis (14/7).
Sehari sebelumnya Beka juga telah menegaskan Komnas HAM tidak menjadi bagian dari tim khusus atau tim gabungan bentukan Polri.
“Komnas HAM akan bekerja sendiri tentu saja dengan SOP dan mekanisme yang ada di internal Komnas HAM. Jadi kami bukan bagian dari tim khusus atau tim gabungan,” ujarnya dalam konferensi pers.
Sebagai lembaga independen, kata Beka, Komnas HAM justru punya tugas mengawasi kinerja tim internal Polri.
“Komnas akan berfungsi sebagai kontrol terhadap kerja tim internal kepolisian,” ucapnya.
Dilansir dari CNNIndonesia.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya membentuk tim khusus untuk mengusut peristiwa penembakan Brigadir J oleh Bharada E di rumah Sambo.
Peristiwa yang terjadi pada Jumat (8/7) itu menewaskan Brigadir J, namun baru diungkap polisi pada Senin (11/7).
Tim khusus bentukan Kapolri ini dipimpin oleh Wakil Kapolri Komjen Gatot Eddy. Tim terdiri dari Inspektur Pengawas Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto, As SDM, Provos hingga Paminal.
Selain itu tim khusus juga disebut bakal melibatkan lembaga pengawas eksternal seperti Komnas HAM dan Kompolnas.
Listyo mengungkapkan pembentukan tim tersebut diharapkan dapat menjawab keraguan publik atas penanganan kasus Brigadir J. Sebab, ia menyebut saat ini banyak informasi liar beredar ihwal kasus tersebut.
Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto menyatakan pihaknya telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan.
“Pertama tentu melaksanakan pendalaman terhadap olah TKP, kemudian juga pendalaman terhadap hasil autopsi, kemudian juga pendalaman terhadap saksi-saksi,” ujar Agung alam konferensi pers, kemarin.
(CNNIndonesia/RI)