Lintas7news.com – Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) mengajukan lima tuntutan pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengatasi harga tandan buah segar (TBS) sawit yang anjlok.
Tuntutan itu disampaikan melalui surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum Apkasindo Gulat Manurung dan Sekretaris Jenderal Apkasindo Rino Afrino.
Dalam surat tersebut Apkasindo meminta Jokowi melakukan lima langkah strategis dalam upaya menyeimbangkan antara ketersediaan, kebutuhan dan keterjangkauan minyak goreng dengan tata kelola kelapa sawit.
Pertama, mencabut domestic market obligation (DMO), domestic price obligation (DPO), dan Flush Out (FO) untuk crude palm oil (CPO). Apkasindo menilai ketiga kebijakan itu sudah tidak efektif.
Kedua, memerintahkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk meniadakan Pungutan Ekspor (PE) dan Bea Keluar (BK) untuk sementara waktu. Atau paling tidak menurunkan tarif PE, BK, dan
menghapus FO.
“Asumsi yang digunakan adalah jika beban CPO sudah diturunkan maka harga CPO domestik akan terangkat, Harga TBS kembali baik, Ekspor akan kembali lancar , dan kondisi saat ini harga minyak bumi di atas harga CPO,” tulis surat tersebut seperti dikutip pada Kamis (14/7).
Ketiga, menjaga harga CPO global agar tidak terkoreksi akibat ekspor CPO Indonesia. Oleh karena itu Apkasindo menyarankan supaya pemerintah meningkatkan konsumsi CPO dalam negeri melalui memberlakukan mandatori Biodiesel dari B30 ke B40.
Hal ini dapat dilakukan supaya ketersediaan CPO dalam negeri yang diperkirakan mencapai 7 juta ton bisa segera terserap paling tidak 3 juta ton untuk peningkatan dari B30 ke B40.
Keempat, meminta Jokowi memerintahkan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Pertanian (Kementan), dan Kementerian BUMN melakukan pengawasan melekat kepada PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN). Dengan begitu, proses tender di KPBN patuh terhadap harga referensi Kemendag sebagaimana diatur dalam Permendag No.55 Tahun 2015.
“Dan memastikan tidak ada yang mengambil keuntungan sepihak di masa pemulihan ini,” sambung surat itu.
Kelima, Apkasindo meminta Jokowi untuk memerintahkan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk segera merevisi Permentan 01 Tahun 2018 tentang Tataniaga TBS. Pasalnya, Permentan ini hanya diperuntukkan bagi petani yang bermitra.
Dilansir dari CNNIndonesia.com – Faktanya luas kebun petani yang bermitra tidak lebih dari 7 persen dari total luas perkebunan rakyat, yakni 6,72 juta hektare.
(CNNindonesia/RI)