Roy Suryo Minta Perlindungan LPSK Terkait Kasus Meme Stupa

Nasional473 Dilihat
banner 468x60

Lintas7news.com – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) usai terlibat kasus meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo.
Dia tiba di kantor LPSK, Jakarta pada pukul 09.57 WIB didampingi pengacaranya, Pitra Romadoni.

“Kami hadir ke LPSK mengingat sebelumnya kami telah mengajukan permohonan pendampingan saksi dan perlindungan korban serta perlindungan saksi,” kata Pitra kepada wartawan di Gedung LPSK, Kamis (21/7).

Pitra menjelaskan bahwa Roy sudah meminta perlindungan sejak 16 Juni tak lama setelah melaporkan pengunggah pertama meme stupa mirip wajah Jokowi ke polisi.

Di kesempatan yang sama, Roy menyampaikan kedatangannya ke LPSK untuk menerima hasil rekomendasi yang sudah dibuat lembaga perlindungan tersebut.

Roy menyebut rekomendasi itu sudah disampaikan terlebih dulu ke polisi. Oleh sebab itu, saat ini pihaknya hanya akan menerima surat tembusan saja.
Powered By

“Nanti mungkin kami hanya akan terima tembusannya,” kata Roy.

Diketahui, Roy Suryo melaporkan tiga akun media sosial yang diduga sebagai pengunggah pertama dan pengedit meme stupa mirip Jokowi. Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 16 Juni 2022.

Dalam kasus ini, Roy juga dilaporkan dua orang berbeda karena mengunggah meme tersebut di akun Twitter pribadinya.

Dilansir dari CNNIndonesia.com – Laporan pertama dibuat oleh perwakilan umat Budha bernama Kurniawan Santoso ke Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 20 Juni 2022.

Sementara laporan kedua dibuat oleh Kevin Wu ke Bareskrim Polri, namun kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Laporan teregister dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tanggal 20 Juni 2022.

Dalam dua laporan itu, Roy dilaporkan dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP. Kedua laporan ini pun sudah naik ke tahap penyidikan.

Kasus ini bermula ketika Roy mengunggah foto editan stupa mirip Jokowi pada Jumat (10/6). Dalam keterangan fotonya, ia menyinggung rencana kenaikan harga tiket Candi Borobudur menjadi Rp750 ribu.

Ia pun menyebut bahwa foto tersebut merupakan hasil kreativitas dari salah seorang warganet atau netizen yang ditemukan di internet. Roy menolak disebut sebagai pembuat foto itu.

Roy juga sudah menghapus cuitannya yang berpolemik dan meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi.

(CNNIndonesia/NB)

banner 336x280
Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *