Lemas dan Berkursi Roda Usai Diperiksa, Roy Suryo Tak Ditahan

Lintas7news.com – Polisi memutuskan untuk tidak menahan Roy Suryo usai diperiksa sebagai tersangka kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena alasan kesehatan.
“Tidak ditahan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (22/7).

Zulpan mengungkapkan Roy Suryo tak ditahan penyidik karena kondisi kesehatan. Namun, Zulpan tak menjelaskan lebih lanjut soal kondisi pakar telematika tersebut.

“Ya (alasannya) sakit,” ucap Zulpan.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, Roy terlihat dalam keadaan kurang sehat dan lemas saat keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya usai hampir 12 jam pemeriksaan.

Bahkan, Roy terlihat sempat menggunakan kursi roda dan mesti dipapah oleh dua orang saat berjalan keluar dari gedung menuju ke mobil.

Roy tak memberikan sepatah kata pun kepada awak media yang menunggunya. Sementara kuasa hukum Roy, Pitra Romadoni juga hanya menyampaikan bahwa kliennya perlu istirahat.

“Mohon maaf ya, biarin pak Roy istirahat dulu mohon doanya,” kata Pitra.

Sementara kuasa hukum Roy lainnya, Elsa Syarief, menyebut itu disebabkan Roy mengalami “kelelahan.”

Dilansir dari CNNIndonesia.com – Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka tersangka kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Jokowi.

Dalam kasus ini, Roy dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian Pasal 156 a KUHP dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Roy ditetapkan sebagai berdasarkan laporan dua orang berbeda. Laporan pertama dibuat perwakilan umat Budha bernama Kurniawan Santoso ke Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.

Kemudian, laporan kedua dibuat oleh Kevin Wu ke Bareskrim Polri, namun kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

(CNNIndonesia/NB)


Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.