Sidang Praperadilan, KPK Bawa 100 Dokumen Bukti Kasus Mardani Maming

banner 468x60

Lintas7news.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 100 dokumen dalam sidang praperadilan kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) yang menjerat eks Bupati Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming hari ini, Jumat (22/7).

Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menyebut ratusan dokumen itu akan menguatkan dugaan bahwa Bendahara Umum PBNU itu terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi.

banner 336x280

“Tim Biro Hukum KPK membawa sekitar 100 dokumen untuk membuktikan bahwa KPK telah memiliki bukti permulaan cukup sebelum menetapkan pemohon sebagai tersangka,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya.

Ali menyatakan pihaknya juga akan membuktikan pasal – pasal yang disangkakan tetap konsisten pada dokumen administrasi penyidikan perkara dimaksud.

Pasal yang dimaksud Ali yakni Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Selain itu, pada praperadilan kali ini, KPK juga menghadirkan dua orang ahli yakni ahli pidana dan ahli perbankan. Keduanya, kata Ali akan menerangkan modus-modus kejahatan dalam transaksi keuangan.

“Seperti halnya pada pokok perkara yang sedang KPK lakukan penyidikan ini,” ucap dia.

Ali berkata KPK menyakini hakim akan mempertimbangkan penjelasan dan keterangan yang telah KPK sampaikan sebagai pihak termohon.

“Sebagai komitmen dukungan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia melalui penegakan hukum yang adil dan sesuai prosedur,” ujarnya.

Dilansir dari CNNIndonesia.com – Sebelumnya, KPK menduga Maming menerima Rp104 miliar terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Hal itu menjadi bukti permulaan penyelidikan KPK hingga menetapkan Maming sebagai tersangka. Maming disebut menerima uang dimaksud dalam rentang waktu 2014-2021.

(CNNIndonesia/RI)

banner 336x280
Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *