Polisi Mojokerto Digerebek Berduaan dengan Istri TNI AD di Jombang

Lintas7news.com – Seorang anggota polisi yang berdinas di Mojokerto, Ipda B, digerebek oleh warga Perumahan Abadi Megah Regency, Desa Sambirejo, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, karena berduaan dengan seorang istri TNI Angkatan Darat (AD) di sebuah rumah, Senin (25/7).

Warga setempat curiga lantaran Ipda B bertamu di rumah istri TNI itu berjam-jam lamanya sejak pukul 16.00 sampai 21.00 WIB malam. Padahal suami istri TNI AD itu sedang dinas di luar kota. Warga menduga keduanya sedang melakukan perselingkuhan.

Warga yang curiga pun menggerebek rumah tempat keduanya berduaan. Ipda B lalu berupaya menjelaskan bahwa saat itu mereka sedang ada urusan pembelian rumah. Namun warga setempat tak mau mendengar penjelasannya.

Ipda B kemudian berupaya kabur menggunakan sepeda motornya, sejumlah warga mengadangnya. Ia pun sempat jatuh dari kendaraan, dan satu warga lain terluka karena mencegatnya. Ipda B kemudian dibawa warga ke Polsek Jogoroto, Jombang.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha membenarkan peristiwa itu. Pihaknya juga sudah melakukan penyelidikan kasus Ipda B yang digerebek bersama seorang istri anggota TNI.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Ipda B datang menemui istri anggota TNI untuk keperluan pembelian rumah. Sebab, perempuan tersebut merupakan agensi properti perumahan.

“Bahwa saudara B ingin membeli rumah. Ini dibuktikan juga bahwasanya dari keterangan suami [anggota TNI], istrinya merupakan broker atau agensi properti dari perumahan di Jogoroto tersebut,” kata Giadi, dikonfirmasi Rabu (27/7).

Dilansir dari CNNIndonesia.com – Ipda B mengaku berada di rumah S hingga pukul 21.000 WIB malam karena banyaknya penjelasan terkait jenis perumahan yang ditawarkan. Pertemuan mereka sudah kali kedua, dan prosesnya sudah lebih detail.

“Disampaikan terkait spek-nya apa, RAB-nya apa dan bahannya apa. Itu sudah pertemuan kedua, sehingga agak lama,” ujar Giadi.

Giadi mengatakan dari hasil penyelidikan, pihaknya juga tidak ditemukan adanya unsur pidana berdasarkan Pasal 284 KUHP tentang perzinaan.

“Kami sudah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, tidak ditemukan terkait Pasal 284 KUHP tentang perzinaan,” katanya.

Sang suami yang merupakan Anggota TNI itu juga tidak mau melaporkan kasus tersebut ke ranah hukum. Karena itu Satreskrim Polres Jombang menutup kasus tersebut.

“Karena itu delik aduan absolut, kami panggil suami yang statusnya juga anggota TNI di Surabaya. Yang bersangkutan tidak mau melaporkan kejadian tersebut ke ranah hukum. Karena suami tidak mau melaporkan perkara ini kami menghentikan perkara ini dalam status penyelidikan,” kata Giadi.

Sementara, terkait kasus kedisiplinan Ipda B, kata Giadi pihak Satreskrim Polres Jombang menyerahkannya ke Polres Mojokerto Kota.

“Selanjutnya terhadap perilaku anggota Polri berinisial B ini kami serahkan ke Polres Mojokerto Kota untuk dilakukan penegakan disiplin kode etik maupun profesi,” pungkas dia.

(CNNIndonesia/RI)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.