Bareskrim Serahkan Berkas Binomo Fakar Rich ke Kejari Medan

Lintas7news.com – Bareskrim Polri resmi melimpahkan tersangka kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo, Fakar Suhartami Pratama alias Fakar Rich ke Kejaksaan Negeri Medan.

Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti.

“Pagi juga hari ini tersangka Fakar dilimpahkan untuk tahap dua,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (1/8).

Karta mengatakan berkas perkara untuk tersangka Fakar Rich dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti sejak Jumat (29/7) kemarin. Ihwal pelimpahan ke Kejari Medan, kata dia, hal itu dilakukan lantaran banyak korban dari Fakar Rich berada di sana.

“Ya karena banyak korban Fakar dan saksinya di Medan,” ungkapnya.

Kendati demikian untuk lima tersangka investasi bodong Binomo lainnya, Karta mengatakan sampai saat ini berkasnya masih diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum.

Adapun kelima tersangka yang dimaksud merupakan Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei.

“Sudah kita lengkapi dan minggu kemarin sudah kita kirim kembali ke JPU,” kata Karta.

Dilansir dari CNNIndonesia.com – Polisi telah melakukan serangkaian upaya pelacakan aset milik Indra Kenz dan kawan-kawan. Beberapa barang mewah pun telah disita. Misalnya, Tesla, dua bidang tanah di Deli Serdang, Sumatera Utara. Kemudian, ada beberapa unit rumah di Medan.

Bareskrim mengendus pusat transaksi trading ilegal aplikasi Binomo terlacak berada di Rusia. Aplikasi tersebut kemudian disebarluaskan ke Indonesia lewat perusahaan Rusia 404 Group.

Diketahui bahwa mereka telah berdiri sejak 2013 dengan fokus pada pemanfaatan teknologi informasi. Entitas perusahaan ini berpusat di St. Petersburg, Rusia.

(CNNIndonesia/RI)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.