Lintas7news.com – Hari ini musisi I Gede Aryastina alias Jerinx resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali (2/8). “Iya, benar Jerinx bebas hari ini. Sebentar kami bikin Zoom,” kata Sugeng Kuasa hukum Jerinx. Jelang Jerinx Bebas, Siap Bermusik dan Akan Gelar Syukuran Dihubungi terpisah, pengacara keluarga Jerinx, Gendo Suardana, juga membenarkan kabar tersebut. “Iya, benar (Jerinx bebas hari ini),” ujar Gendo.
Dilansir dari kompas.com – Sebagai informasi, Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 Juta subsider satu bulan kurungan karena terbukti bersalah melakukan ancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. Jerinx divonis dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Jerinx sendiri telah ditahan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kerobokan, Badung, Bali sejak 1 April 2022. Dia dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat, sejak awal ditahan.
(kompas.com/OAS)