Komnas HAM Akan Periksa Lagi Bharada E soal Kematian Brigadir J

banner 468x60

Lintas7news.com – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam mengaku akan memeriksa kembali Bharada E usai ditetapkan tersangka terkait kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
“Sebenarnya ada atau tiada pernyataan dari pengacara, kami sudah mengagendakan [pemeriksaan Bharada E lagi] itu,” kata Anam di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (8/8).

Meski demikian, Anam tak menjelaskan kapan Bharada E akan diperiksa lagi. Diketahui, Bharada E bersama para ajudan Irjen Sambo lainnya telah diperiksa oleh Komnas HAM pada 26 Juli lalu.

Anam mengatakan pemeriksaan Bharada E diperlukan untuk menyandingkan pelbagai keterangan atau bukti-bukti yang diperoleh Komnas HAM. Sehingga, keterangan itu perlu diperdalam lagi terhadap pihak yang sudah diperiksa, termasuk Bharada E.

“Ini kami sandingkan dengan alat bukti yang lain nah itu memerlukan satu proses pendalaman yang berikutnya yaitu yang sudah kami lakukan ternyata kan perkembangannya seperti yang kita tahu sangat cepat,” katanya.

Di sisi lain, Anam mengaku pihaknya belum mendapatkan pernyataan secara langsung dari pihak pengacara Bharada E terkait adanya perintah dari atasan untuk menembak Brigadir J.

dilansir dari CNNIndonesia.com – Sebelumnya, kuasa hukum Bharada E Muhammad Boerhanuddin menyebut kliennya mendapat perintah dari atasannya langsung untuk menembak Brigadir J.

Meski demikian, kata Anam, Komnas HAM pasti akan berangkat dari permintaan keterangan yang dilakukan sendiri setelah menyandingkan antara kesesuaian data satu dengan lainnya.

“Kami belum tahu apa yang disebut oleh pengacara Bharada E yang baru, tapi kami berangkat tapi apa yang kami punya di sini kami memang membutuhkan permintaan keterangan sendiri setelah kami menyandingkan dari kesesuaian satu dengan yang lain satu dengan alat bukti yang lain kan perkembangan kami juga cepat,” ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang anak buah Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Selain itu, Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Selain itu, Mabes Polri memutuskan menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke tempat khusus di Mako Brimob untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kematian Brigadir J.

Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP). Salah satu dugaan pelanggaran Sambo yakni mengambil CCTV di rumah dinasnya.

(CNNIndonesia/NB)


banner 336x280
Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *