Bharada E Bisa Tolak Perintah Sambo Tembak Brigadir J, Ada Aturannya

Lintas7news.com – Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menjelaskan aturan yang menyatakan seorang anggota Polri bisa menolak perintah atasannya.
Aturan yang dimaksud Poengky itu tertuang dalam pasal 6 ayat (2) huruf b Peraturan Polri nomor 7 tahun 2022. 

“b. menolak perintah Atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan,” berikut bunyi dalam aturan tersebut, dikutip Kamis (11/9).

Hal itu ia ungkap terkait dugaan Irjen Pol Ferdy Sambo–kala itu masih Kadiv PropamPolri–memerintahkan bawahannya untuk menembak ajudannya sendiri.

Sebelumnya, Mabes Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka penembakan berujung kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Keduanya merupakan polisi yang ditugaskan sebagai ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam Polri.

Bharada E disebut menembak Brigadir J atas perintah atasannya, Irjen Ferdy Sambo. Sambo pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.

Terkait situasi seperti yang dialami Bharada E,  Poengky tak memungkiri pasal 6 ayat (2) huruf b Perkap Polri 7/2022 tersebut masih sulit dipraktikkan. Apa lagi, di saat bawahan menerima tugas langsung dari atasannya.

“Tetapi, memang dalam praktiknya, dapat dipahami jika seseorang dengan pangkat paling rendah di Kepolisian,” ucap Poengky.

“Bagaikan bumi dan langit dengan atasannya yang seorang jenderal, pasti sulit melawan,” imbuhnya.
Oleh sebab itu, Poengky juga menilai Bharada E harus dijaga keselamatannya dalam perkembangan penyidikan kasus tersebut. Apalagi Bharada E disebut telah memutuskan mengajukan diri sebagai justice collaborator.

“Maka yang bersangkutan perlu dilindungi dan dijamin keselamatannya agar dapat bersaksi yang sebenar-benarnya di pengadilan untuk mengungkap kasus ini,” ujarnya.

“Penyidik Tim Khusus perlu mengungkap apakah ada dugaan ancaman yang dilakukan FS pada E? Sehingga ada tambahan pasal yang menjerat FS jadi makin berlapis,” imbuhnya.

Dilansir dari CNNIndonesia.com – Dalam perkara ini, Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut. Empat tersangka itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky, dan seorang asisten rumah tangga Sambo yakni Kuwat Maruf.

Bharada E disebut menembak Brigadir J karena diperintahkan Sambo. Terkait motif, pihak kepolisian masih mendalaminya.

“Motif penembakan saat ini tentunya masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi termasuk kepada ibu PC,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Selasa (9/8).

Berikut isi lengkap pasal 6 ayat (2) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 6 (2) Setiap Pejabat Polri yang berkedudukan sebagai Bawahan wajib:

a. melaksanakan perintah Atasan terkait dengan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangannya dan melaporkan kepada Atasan.
b. menolak perintah Atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan; dan
c. melaporkan kepada Atasan pemberi perintah atas penolakan perintah yang dilakukannya untuk mendapatkan perlindungan hukum dari Atasan pemberi perintah.

(CNNIndonesia/NB)


Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.