LINTAS 7 NEWS.COM, Blitar — Mulai Senin (15/8), penumpang usia 18 tahun keatas wajib menunjukkan hasil negatif covid-19 RT-PCR. Peraturan berdasarkan surat edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Dilansir dari CNN Indonesia – “Sedangkan calon penumpang KAJJ (Kereta Api Jarak Jauh) usia 6 sampai dengan 17 tahun yang telah mendapatkan vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening covid-19,” kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangannya, Minggu (14/8).
Syarat Naik KA Jarak Jauh:
- Usia 18 tahun ke atas
• Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening covid-19.
• Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam.
• Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam. - Usia 6 – 17 tahun ke atas
• Vaksin kedua wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening covid-19.
• Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1×24 jam/ RT-PCR 3×24 jam
• Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Antigen 1×24 jam/ RT-PCR 3×24 jam
• Perjalanan dari luar negeri belum divaksin wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1×24 jam/ RT-PCR 3×24 jam - Usia di bawah 6 tahun
Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi:
• Vaksin minimal dosis pertama tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
• Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
• Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Eva mengungkapkan bahwa penumpang pada masa transisi 15 hingga 17 Agustus 2022 yang tidak dapat menunjukkan keterangan hasil negatif RT-PCR bisa membatalkan tiket dengan pengembalian 100 persen, di luar bea pesan, serta dapat dibatalkan paling lama sampai dengan H+7 dari tanggal keberangkatan.
Penumpang juga tetap diwajibkan menggunakan masker selama perjalanan dalam kereta dan saat berada di stasiun serta melalui pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk.
“Seluruh pelanggan yang menggunakan jasa KA dipastikan telah memenuhi persyaratan sesuai protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah,” tambahnya.
(CNN Indonesia/OAS)