Kejaksaan Agung Resmi Tahan Surya Darmadi Terkait Kasus Korupsi

Lintas7news.com – Tersangka kasus dugaan korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi, kini ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Surya Darmadi juga punya jejak diburu KPK sejak 2019.

Pada Selasa (16/8/2022), Surya Darmadi dijerat sebagai tersangka sejak 2019 melalui pengembangan kasus yang diusut KPK dari perkara yang sebelumnya membelit mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

Annas Maamun sendiri terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada September 2014. Seorang lain yang juga dijerat kala itu adalah Gulat Medali Emas Manurung sebagai Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau. Baik Annas maupun Gulat telah divonis bersalah hingga putusannya berkekuatan hukum tetap.

Dilansir dari Detik.com – Kemudian KPK mengembangkan penyidikan hingga menjerat korporasi dan dua tersangka lagi. Korporasi yang dijerat sebagai tersangka adalah PT Palma Satu. Sedangkan 2 tersangka lainnya adalah Suheri Terta sebagai Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014 dan Surya Darmadi sebagai pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma. Mereka diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan tahun 2014.

“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan perkara tersebut ke penyidikan dan menetapkan 3 pihak sebagai tersangka,” ucap Wakil Ketua KPK saat itu Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (29/4/2019).

Duduk Perkara

Awalnya Annas menerima Surat Keputusan Menteri Kehutanan tanggal 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan. Dalam surat itu Zulkifli Hasan selaku Menteri Kehutanan saat itu membuka kesempatan pada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan revisi bila ada kawasan yang belum terakomodasi melalui pemerintah daerah.

“Tersangka SRT (Suheri Terta) yang mengurus perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma Group mengirimkan surat pada Gubernur Riau Annas Maamun yang pada pokoknya meminta Gubernur Riau mengakomodasi lokasi perkebunan PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening, PT Seberida Subur yang berlokasi di Kabupaten Indragiri Hulu dalam RTRW Provinsi Riau,” ucap Syarif.

Setelahnya Surya diduga menawarkan Annas uang Rp 8 miliar melalui Gulat bila area perkebunan perusahaannya masuk dalam revisi SK Menteri Kehutanan. Annas menyetujuinya.

“Perusahaan yang mengajukan permintaan pada Gubernur Riau Annas Maamun yaitu PT Palma Satu Dkk tersebut diduga tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro. SUD (Surya Darmadi) diduga juga merupakan beneficial owner PT Darmex Agro dan Duta Palma Group. SRT (Suheri Terta) merupakan Komisaris PT Darmex Agro dan orang kepercayaan SUD, termasuk dalam pengurusan perizinan lahan seperti diuraikan dalam kasus ini,” kata Syarif.

Surya Darmadi

Sejak saat itu, Surya Darmadi menghilang bak ditelan bumi. Janji-janji KPK untuk terus meringkus para buronan termasuk Surya Darmadi tak terbukti.

“Terhadap DPO yang hingga saat ini belum ditemukan, KPK masih terus melakukan berbagai upaya agar para DPO tersebut dapat ditemukan,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango pada akhir Desember 2020.

Hal senada disampaikan Karyoto selaku Deputi Bidang Penindakan KPK. Karyoto menyinggung soal anggapan bahwa KPK terlihat diam terhadap para buron KPK itu.

“Ya pokoknya kita tidak diam, kita sedang mencari,” ujar Karyoto pada 27 Juni 2022.

Hal itu disampaikan Karyoto berkaitan dengan pencarian buron-buron termasuk Surya Darmadi. Namun, dia enggan menyampaikan proses pencarian para buron tersebut.

“Memang kelihatannya rekan-rekan memandang kita (KPK) diam, tapi kita sedang berupaya dan kalau bicara detail bagaimana pencariannya, ya sama saja kan kita memberitahukan,” ujarnya.

Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Senin 1 Agustus 2022 menyampaikan perkara korupsi yang ditangani dengan nilai dugaan kerugian keuangan negara yang sangat fantastis Rp 78 triliun. Sebagai tersangka adalah Surya Darmadi selaku pemilik PT Duta Palma dan Bupati Indragiri Hulu M Thamsir Rachman.

Dalam perkara ini, baik Surya Darmadi dan M Thamsir Rachman tidak ditahan. Thamsir tidak ditahan lantaran dia kini berada di penjara terkait kasus korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu 2005-2008.

“Terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan karena tersangka RTR sedang menjalani pidana untuk perkara lain di lapas Pekanbaru,” kata Burhanuddin, Senin (1/8/2022).

“Tersangka SD masih dalam status DPO,” imbuh Burhanuddin.

Terkini, pada Senin 15 Agustus 2022, Kejagung memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi. Kejagung juga menahan Surya Darmadi setelah dijemput di bandara.

“Hari ini kita sedang melakukan pemeriksaan atas Tersangka SD dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers di kantornya, Senin (15/8/2022).

Dia mengatakan pihaknya juga telah menjemput Surya Darmadi di Bandara Soekarno-Hatta. Setelah itu, Surya Darmadi langsung dibawa ke gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Surya Darmadi telah tiba di gedung Jampidsus sekitar pukul 13.55 WIB. Dia tampak mengenakan kemeja putih panjang dan bermasker. Surya Darmadi langsung dibawa ke dalam Gedung Bundar Jampidsus tanpa mengucapkan sepatah kata pun. Tampak dia juga didampingi pengacaranya.

(CNNIndonesia/RI)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.