KPK Perpanjang Penahanan Mardani Maming

banner 468x60

Lintas7news.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming selama 40 hari.

Tim penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut.

banner 336x280

“Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka MM [Mardani Maming] untuk 40 hari ke depan terhitung mulai 17 Agustus 2022 sampai dengan 25 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (16/8).

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengatakan tim penyidik akan memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam proses penyidikan.

“Pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi masih terus dilakukan dalam rangka untuk melengkapi alat bukti yang saat ini telah KPK miliki,” kata Ali.

Dilansir dari CNNIndonesia.com – Maming diproses hukum KPK karena diduga menerima suap dari pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio– saat ini sudah meninggal dunia.

Suap diberikan karena Maming saat menjabat Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018 disebut berperan aktif memperlancar proses peralihan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) seluas 370 hektare milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT PCN.

Peralihan IUP tersebut melibatkan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu.

Maming disebut juga meminta Henry mengajukan pengurusan perizinan pelabuhan untuk menunjang aktivitas operasional pertambangan. Diduga usaha pengelolaan pelabuhan dimonopoli PT Angsana Terminal Utama (ATU) yang merupakan milik Maming.

Uang yang diterima Maming dari Henry dalam bentuk tunai maupun transfer rekening seluruhnya berjumlah Rp104,3 miliar selama kurun waktu 2014-2021.

Namun, Maming telah membantah tudingan KPK tersebut. Ia mengklaim bahwa pengalihan IUP sudah sesuai prosedur hukum.

(CNNIndonesia/RI)

banner 336x280
Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *