Lintas7news.com – Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet menyatakan pihaknya akan menyampaikan perkembangan proses penyusunan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) di Sidang Tahunan MPR, Selasa (16/8).
Ia mengatakan MPR juga akan memaparkan ihwal situasi Indonesia yang butuh segera memiliki PPHN.
“Hal-hal isu yang besok akan kami sampaikan antara lain tentang laporan urgensinya kita atau bangsa ini memiliki PPHN. Kemudian juga kita juga melaporkan perkembangan terakhir tentang PPHN,” kata Bamsoet dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (15/8).
Ia menerangkan, MPR sudah menyepakati untuk membentuk panitia ad hoc untuk menyusun substansi PPHN. Menurutnya, pembentukan panitia ad hoc itu baru akan dilakukan pada awal September 2022 mendatang.
“MPR akan mengadakan Sidang Paripurna untuk memutuskan panitia ad hoc sekaligus juga diberi tugas untuk menyusun substansi dari PPHN dan mencari bentuk dasar hukumnya yang akan kita putuskan nanti dalam Sidang Paripurna berikutnya,” tutur Bamsoet.
Sebelumnya, MPR memutuskan tidak akan melakukan amendemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945 untuk menghadirkan PPHN pada periode 2019-2024 ini.
Pada 7 Juli lalu, Bamsoet menerangkan keputusan tersebut diambil usai pimpinan MPR menggelar rapat gabungan secara tertutup dengan Badan Pengkajian MPR.
“Menghadirkan PPHN melalui TAP [Ketetapan] MPR dengan perubahan terbatas UUD 1945 atau amendemen yang selama ini dicurigai, ditunggangi, dan lain-lain, dan seterusnya perubahan jabatan presiden dan sebagainya saat ini sulit untuk kita realisasikan. Itu jadi keputusan pimpinan MPR dengan diterimanya laporan Badan Pengkajian,” kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (7/7).
Ia menerangkan, upaya menghadirkan PPHN juga tidak akan ditempuh lewat pembuatan Undang-Undang.
Dilansir dari CNNIndonesia.com – Bamsoet bilang, MPR akan membentuk panitia ad hoc pada rapat gabungan 21 Juli 2022 mendatang untuk menggelar konvensi ketatanegaraan yang kemudian hasilnya disahkan di Sidang Tahunan MPR pada 16 Agustus 2022.
“Mengingat PPHN jika diatur UU kurang, yaitu melalui konvensi ketatanegaraan yang nanti kita akan beri tugas panitia ad hoc,” ucap Waketum Golkar tersebut kala itu.
Usul terkait PPHN menuai polemik usai disampaikan pada Sidang Tahunan MPR 2021. Pasalnya, usulan tersebut awalnya mau direalisasikan lewat amendemen UUD 1945 yang dikhawatirkan sejumlah pihak bakal membuka kotak pandora ihwal perubahan masa jabatan maksimal presiden dari dua menjadi tiga periode.
(CNNIndonesia/RI)