Lintas7news.com – Bank Indonesia (BI) menegaskan uang baru rupiah tahun emisi 2022 tidak berdampak pada pencabutan atau penarikan uang rupiah lama yang telah dikeluarkan sebelumnya.
“Uang rupiah kertas atau logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia (BI),” ungkap BI dalam situs resminya, Kamis (18/8).
Pengeluaran dan pengedaran uang baru tahun emisi 2022, kata BI, ialah salah satu pelaksanaan amanat UU Ma Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun ini dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai UU.
Pengeluaran uang baru bertepatan dengan momentum HUT RI ke-77, lanjut BI, merupakan wujud semangat kebangsaan, nasionalisme, dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional (PEN).
“Masyarakat dapat melakukan penukaran uang tahun emisi 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan BI,” terang BI.
Dilansir dari CNNIndonesia.com – Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.
Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022.
Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang telah ditetapkan Pemerintah.
(CNNIndonesia/RI)