Ratusan Masa FPPM Kepung Kantor Perhutani Blitar dan Kantor Bupati Blitar

banner 468x60

Blitar, Lintas7news.com – Ratusan massa mengatasnamakan Front Perjuangan Petani Matraman (FPPM) menggelar demo ke Kantor Perhutani Blitar.

Massa FPPM menuntut Perhutani Blitar mewujudkan program perhutanan sosial dan performa agraria tanpa kolusi korupsi dan nepotisme (KKN).

banner 336x280

Massa FPPM demo di depan Kantor KPH Perhutani di Jalan S Supriyadi Blitar, Selasa (27/9).

Dalam orasinya FPPM menuntut untuk mengusut dan memecat oknum Perhutani yang terbukti menghambat dan menggagalkan program Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus atau KHDPK, Program perhutanan Sosial dan Reforma Agraria.

“Karena pada l 5 April 2002 lalu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya telah menetapkan Surat Keputusan nomor 287 yang berisi pengambil alihan pengelolaan kawasan hutan seluas 1,103.941 hektare dari Perhutani untuk dijadikan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus atau KHDPK,” kata Ketua FPPM, Marjoko.

Dia mengatakan kawasan yang diambil alih  berada pada kawasan hutan produksi dan hutan lindung. Lokasinya di empat  provinsi yaitu provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat dan Banten.

Sementara di Blitar luas KHDPK untuk wilayah KPH Blitar sekitar 38 ribu hektare. Sebanyak 38 ribu hektar itu,  rincian 2 ribu hektare untuk redistribusi tanah dan lebih kurang 36 ribu hektar perhutanan sosial.

Dia menambahkan   penetapan KHDPK  dalam rangka  mengurangi areal yang tidak produktif. Selain itu juga untuk mengurangi area konflik yang selama ini tidak mampu diselesaikan Perhutani.

Ketua FPPM mengatakan perhutanan sosial  tak berguna jika tidak ada komitmen semua pihak yang terlibat. Apalagi, diduga ada mafia hutan dan mafia tanah yang  bersikeras menggagalkan program kerakyatan tersebut.

“Kami  menuntut tangkap dan seret  mafia hutan dan tanah serta wujudkan tata kelola hutan secara bersih demokratis,” tuntutnya.

Di lain pihak, Teguh Jati Waluyo, Administratur KPH Perhutani Blitar mengakui memang benar ada SK 287 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pihaknya memastikan bakal  tunduk dan patuh kepada penetapan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Yang nanti perlu digarisbawahi  bagaimana agar  bisa mengawal seluruh stakeholder. Jadi kami sangat berharap dari rekan rekan NGO lembaga swadaya masyarakat supaya nanti pada pelaksanaan tidak ada tindakan yang menciderai program ” pungkasnya.

(NB)

banner 336x280
Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *