BLITAR, Lintas7news — Anggota LSM Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK ) bersama dengan Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blitar M. Amrullah mendatangi Polres Kabupaten Blitar pada Rabu (2/11).
Kedatangan mereka yang juga turut dipimpin oleh Ketua KRPK, Mohammad Trijanto ini disambut hangat oleh Wakapolres, Kasat Reskrim dan pejabat terkait di lingkungan Polres Kabupaten Blitar.
Setelah memasuki ruang gelar perkara dan selesai melakukan audiensi, Mantan Kajari Blitar yang ditemui awak media mengataka bahwa permasalahan hukum khususnya di wilayah hukum Polres Kabupaten Blitar yang masih mangkrak itu mestinya bisa segera dirampungkan dengan tuntas.
Ada 4 permasalahan yang belum selesai yang menjadi fokus pembahasan saat audiensi, yaitu kasus dugaan korupsi KONI Kabupaten Blitar yang melibatkan 12 anggota DPRD Kabupaten Blitar periode 2014-2019, kasus dugaan adanya mafia tanah di Desa Bululawang Kecamatan Bakung yang melibatkan oknum Polres Kabupaten Blitar, kasus pembuat surat palsu KPK tahun 2018 dan kasus dugaan korupsi workshop pada Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar tahun 2012 yang sudah menetapkan 5 orang tersangka.
“Apapun yang namanya permasalahan itu, apalagi menyangkut masalah pelanggaran hukum, harus diselesaikan secara tuntas. Harus ada endingnya jangan sampai menggantung, jangan sampai misalnya orang itu mulai sekarang ditetapkan tersangka sampai matipun tetap menyandang predikat sebagai tersangka. Kalau cukup bukti lanjut, kalau tidak cukup bukti dihentikan,” ucap Amrullah.
Disinggung permasalahan korupsi di KONI Kabupaten Blitar yang melibatkan 12 anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar periode 2014-2019, Amrullah menyebut ini demi keadilan. Sebab, semua orang sama dihadapan hukum.
“Itu namanya demi keadilan. Meskipun langit akan runtuh, keadilan harus tetap ditegakkan. Fiat Justitia Ruat Coelum. Dan semua orang kedudukannya sama dihadapan hukum dan pemerintahan. Siapapun yang ada peran dan ada keterlibatannya, ya harus diusut sesuai dengan amal perbuatannya lah,” tambahnya.
Sementara itu, terkait kasus siapa yang membuat surat palsu KPK pada tahun 2018 yang menyeret Ketua KRPK, Mohammad Trijanto hingga harus sempat menghuni dinginya bilik jeruji besi, Amrullah menegaskan ini harus dituntaskan penyidik kepolisian.
“Kalau memang ada kendala harus dikomunikasikan, dikoordinasikan. Namanya stakeholder itu kan pihak-pihak yang terkait duduk bersama untuk dicari solusinya. Penyidik kan ini yang punya kewenangan. diungkap, ditemukan dan diusut sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Amrullah.
Baca Juga : Beri Kejutan Polres, Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Blitar Bersama LSM KRPK Ungkap Bobroknya Oknum Birokrasi
Disisi lain, Mohammad Trijanto menambahkan kedatangannya ke Polres Kabupaten Blitar ini juga menanyakan kembali sampai manakah penanganan kasus dugaan adanya mafia tanah di Desa Bululawang Kecamatan Bakung yang melibatkan oknum Polres Kabupaten Blitar dan dugaan korupsi Workshop pada Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar tahun 2012 yang sudah menetapkan 5 orang tersangka.
“Sehingga ini harus segera dituntaskan. Tadi kita sempat dibantu mantan kajari, yang pada intinya kasus 12 anggota dewan ini harus segera tuntas. Bukti yang kita ada ini ada juga putusan dari pengadilan tipikor karena ini menyangkut keadilan di masyarakat. Dalam arti tuntas disini segera dipanggil kemudian tersangka dan disidangkan gitu aja. Kita berharap nanti tanggal 9 Desember sebagai hari korupsi kita minta agar Polres Kabupaten Blitar mengumumkan progresnya dari hari ini,” jelas Trijanto.
Sementara Kasat Reskrim Polres Kabupaten Blitar AKP Tika Pusvitasari menanggapi terkait hasil audiensi dengan Mantan Kajari Blitar M. Amrullah bersama KRPK, intinya pihak Polres Kabupaten Blitar siap menindaklanjuti laporan yang telah diajukan.
“Intinya pasti kami tindaklanjuti,” ucapnya.
(RI)