Aparat Tak Bisa Asal Grebek Terkait RKUHP: Larangan Zina atau Kumpul Kebo

Draf final RKUHP: Larangan Zina dan Kumpul Kebo (Sumber: Instagram @dkiinfo)

LINTAS7NEWS – Larangan berbuat zina atau kumpul kepo tetap menjadi hasil revisi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), namun Satpol PP tidak bisa asal melakukan razia atau penggrebekan.

Dalam naskah yang tertuang di RKUHP terbaru per 30 November 2022 yang diakses dari laman https://peraturan.go.id/site/ruu-kuhp.html, tindakan zina bisa diusut jika ada aduan dari pihak yang dirugikan. Pelanggar bisa dipenjara maksimal 1 tahun seperti diatur di Pasal 411.

Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi pasal 411 ayat (1) RKUHP.

Sementara itu, larangan kumpul kebo dicantumkan pada pasal 412. Pelaku kumpul kebo diancam hukuman penjara maksimal enam bulan lamanya.

Hanya suami atau istri yang bisa melaporkan pelaku yang sudah menikah. Karena kedua pasal tersebut menegaskan pidana zina atau kumpul keno merupakan delik aduan.

Bagi pelaku yang belum menikah, RKUHP mengatur aduan hanya bisa dilakukan orang tua atau anak. Perwakilan pengaduan seperti yang diatur pasal 25, 26, dan 30 tidak berlaku untuk pidana ini.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej juga menegaskan zina dan kumpul kebo hanya bisa diproses jika ada aduan. Dia menjamin aparat penegak hukum tak bisa melakukan penggerebekan.**

(RI)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.