Petani Pejuang Redis Desa Soso Kabupaten Blitar Terima Sertifikat Langsung dari Presiden Jokowi di Istana Negara

banner 468x60

LINTAS7NEWS – Sebanyak 1,55 juta sertifikat tanah untuk rakyat, diserahkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Kamis 1 Desember 2022 siang.

Acara ini digelar secara hybrid, yaitu menghadirkan sebagian penerima secara langsung di Istana Negara dan penerima lainnya mengikuti secara virtual melalui konferensi video.

banner 336x280

“Siang hari ini saya senang karena 1.552.000 sertifikat dibagikan di 34 provinsi, baik diterima langsung yang hadir di Istana maupun yang hadir di provinsi masing-masing,” ujar Presiden Jokowi.

Pada kesempatan ini, warga Desa Soso Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar juga turut gembira menerima Sertifikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Baca Juga: Petani Desa Soso Kabupaten Blitar Turut Bangga, Presiden Serahkan Sertifikat Tanah untuk Rakyat

Diwakili oleh seorang petani Desa Soso bernama Sakri, ia menerima langsung Sertifikat Redistribusi dari Presiden Jokowi di Istana Negara.

Pak Sakri ini adalah petani Desa Soso yang sekaligus tokoh pejuang Redis yang tergabung dalam Front Perjuangan Petani Mataraman (FPPM).

Diketahui perjuangan petani Desa Soso sangat panjang, yakni sudah dilakukan sedari tahun 2012 silam.

Menurut Ketua Umum Ratu Adil, Mohammad Trijanto perjuangan para petani yang telah dilakukan puluhan tahun dengan penuh komitmen dan konsisten FPPM akhirnya menuai hasil yang baik sesuai harapan.

“Perjuangan puluhan tahun akhirnya berbuah manis. Komitmen dan konsistensi FPPM dalam melakukan pendampingan kepada petani memang luar biasa. Semangat FPPM!,” ujar Trijanto.

Baca Juga: Serahkan 1,55 Juta Sertifikat Hak Atas Tanah, Presiden Jokowi: Berpesan Agar Digunakan Sebaiknya-baiknya untuk Modal Usaha

Mengenang tahun 2017, puluhan petani yang tergabung dalam Front Perjuangan Petani Mataraman (FPPM) melakukan aksi di depan kantor Pemkab Blitar, tepatnya pada Kamis 5 Januari 2017.

Dengan membawa singkong sekaligus pohonnya sebagai simbol konsumsi masyarakat miskin, massa menuntut janji pemerintahan Joko Widodo segera membagikan tanah seluas 12,7 juta hektar menjadi hak masyarakat adat dan kelompok tani miskin.

Massa menduga, proses peralihan kepemilikan tanah tersebut akan berjalan tertatih tatih karena tidak ada upaya serius Pemkab Blitar yang berpihak pada kelompok tani.

Dalam aksi tersebut, massa mendesak Pemkab Blitar menangkap pelaku premanisme yang memperjualbelikan tanah sengketa dan menegakkan supremasi hukum di bumi Bung Karno.

Baca Juga: Presiden Serahkan 1,55 Juta Sertifikat Tanah untuk Rakyat: Ingatkan Pentingnya Sertifikat Sebagai Tanda Bukti Hak Hukum

Diketahui, beberapa perusahaan di wilayah perkebunan Kabupaten Blitar habis Hak Guna Usahanya (HGU). Diantaranya HGU PT Kismo Handayani yang sudah habis masa berlakunya, akhir 2010.

Presiden menekankan keberadaan sertifikat tanah sebagai tanda bukti hak hukum atas tanah sangat penting dan juga dapat menghindarkan konflik pertanahan yang selama ini kerap terjadi.

“Kalau sudah pegang (sertifikat) semuanya, adem semuanya. Rakyatnya akan adem semuanya. Konflik-konflik enggak ada, sengketa tanah enggak ada karena pegangnya sudah jelas semuanya,” ujar Presiden Jokowi.

Presiden mengungkapkan, pada tahun 2015 terdapat 126 juta bidang tanah yang harus disertifikatkan, tetapi kepemilikan sertifikat baru 46 juta orang.

“Artinya, masih ada 80 juta yang belum pegang sertifikat, betapa banyaknya. Itulah yang menyebabkan sengketa tanah, konflik tanah ada di mana-mana,” ucapnya.

Oleh karena itu, ujar Presiden, dirinya telah memerintahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempercepat penyelesaian sertifikat hak atas tanah tersebut.

“Sekarang sudah total tadi 100 juta, artinya tinggal 26 juta lagi yang akan kita selesaikan dalam tahun-tahun mendatang, kurang lebih dua atau tiga tahun, insyaallah rampung,” ujarnya.** 

(AP/OAS)

banner 336x280
Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *