Mengenal Uang Digital dan Perbedaannya Dengan Uang Elektronik

LINTAS7NEWS – Seperti yang tercantum pada White Paper proyek Garuda beberapa waktu lalu, Bank Indonesia akan menerbitkan Central Bank Digital Currency (CBDC) atau digital rupiah.

Dalam White Paper ini disebutkan bahwa proyek ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan publik untuk bertransaksi di era digital.

Sebelumnya, dalam Pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral (Finance Ministers & Central Bank Governors’ Meeting/FMCBG) ketiga pada rangkaian Presidensi G20 Indonesia, negara anggota G20 melakukan pembahasan terkait persiapan serta implementasi CBDC serta berbagi perspektif terkait mata uang digital.

Selain itu, dilakukan pendalaman dalam pemahaman implikasi keuangan makro atas implementasi CBDC sehingga dapat memperkuat landasan penerapan CBDC ke depannya.

Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Bapak Doni P Joewono menjelaskan eksplorasi penerbitan CBDC dilaksanakan berdasarkan enam tujuan yaitu :

  1. Menyediakan alat pembayaran digital tanpa risiko menggunakan uang bank sentral
  2. Mengurangi resiko mata uang digital yang dikeluarkan privat
  3. Memperluas cakupan dan efisiensi sistem pembayaran, termasuk transaksi lintas batas
  4. Perluasan dan percepatan inklusi keuangan
  5. Penyediaan instrumen kebijakan moneter baru
  6. Kemudahan penyaluran subsidi fiskal

Nantinya Indonesia akan memiliki tiga alat pembayaran yang sah, pertama adalah rupiah kertas dan logam (uang kartal), kemudian uang rupiah dalam bentuk kartu baik debit, kredit, ataupun e-money, yang terakhir adalah rupiah digital.

Lantas apa perbedaan antara uang digital dengan uang elektronik ?

Uang Digital

  • Sebagai alat pembayaran yang sah untuk menggantikan uang kartal
  • Nilainya uangnya dan peredarannya dikontrol oleh bank sentral
  • Diterbitkan oleh Bank Indonesia selaku otoritas moneter

Uang Elektronik

  • Sebagai alat pembayaran dalam bentuk elektronik
  • Nilai uangnya disimpan dalam media elektronik tertentu sebelum bias digunakan (ebanking, ovo, gopay,dsb.)
  • Bisa diterbitkan oleh pihak swasta atau lembaga non perbankan

Terbitnya uang digital ini tidak akan menghilangkan keberadaan uang tunai dan uang elektronik, melainkan hanya untuk menambah opsi transaksi yang lebih efisien.

(ZA)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.