LINTAS7NEWS – Mohammad Iman Mahlil Lubis telah ditetapkan polisi sebagai tersangka penyebar kode QRIS palsu di sejumlah Masjid. Setelah diselidiki ,ternyata ia bukanlah orang sembarangan yang memiliki sejumlah pengalaman kerja dan keterampilan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menyebutkan bahwa Iman merupakan mantan karyawan bank BUMN.
“Terkait dengan latar belakang yang bersangkutan, pernah bekerja di salah satu bank, bank BUMN, salah satu bank BUMN,” kata Auliansyah, ditulis Rabu (12/4/2023).
Selain itu, berdasarkan berdasarkan akun linkedin miliknya, ia mengaku pernah bekerja sama di perusahaan BUMN kurang lebih 11 tahun dalam bidang audit dan pelaksanaan program pemerintah.
BACA JUGA:4 Pimpinan DPR RI Tak Patuh LHKPN, ICW Lapor MKD
Disampaikan bahwa dirinya pernah menjabat sebagai Auditor (Oktober 2014 – Oktober 2016), Assistant Manager (Oktober 2016 – Desember 2017), hingga terakhir Government’s Project Relationship (Januari 2018 – saat ini).
Dalam sepekan pada tanggal 1-9 April 2023 Iman Mahlil berhasil menyebarkan kode QRIS palsu tersebut di 38 masjid dan juga bank
Namun penipuan yang dilakukan Iman Mahlil ini terbongkar dari rekaman CCTV. Dari rekaman CCTV di beberapa masjid, Iman Mahlil terpantau menempelkan QRIS amal ‘palsu’ pada kotak amal masjid.
Karena itu, saat ini Iman Mahlil Lubis telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto 51 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 80 dan/atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.**
(NB)