Bareskrim Periksa Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Panji Gumilang diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama (sumber: instagram)

LINTAS7NEWS –Hari ini, Senin (3/7) penyidik Kabareskrim Polri lakukan pemeriksaan terhadap pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama.

Rencananya Panji bakal diklarifikasi dalam kapasitasnya sebagai saksi terlapor dalam kasus tersebut.

“Terkait kasus Al Zaytun kemungkinan hari Senin akan dipanggil klarifikasi,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Jumat (30/6).

Agus turut menyampaikan penyidik juga bakal langsung melakukan gelar perkara atas kasus tersebut pada keesokan harinya.

Gelar perkara ini dilakukan untuk melihat apakah ada unsur pidana dalam kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Panji.

“Mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut, apakah perkara bisa naik ke penyidikan atau tidak, mudah-mudahan nanti diputuskan hari Selasa,” ujarnya.

Terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan pihaknya telah memeriksa sejumlah pihak terkait kasus tersebut.

“Kami sudah periksa dari pelapor, beberapa ahli, kemudian dari MUI, Kementerian Agama,” ujarnya.

Beberapa waktu belakangan Ponpes Al Zaytun menjadi sorotan lantaran diduga mengajarkan ajaran menyimpang. Pesantren ini terus menjadi pembicaraan sejak beredar video saf salat Ied campur antara perempuan dan laki-laki pada April lalu.

Selain itu, pimpinan ponpes Panji Gumilang sempat menyanyikan lagu ‘Havenu shalom alachem’. Dalam beberapa pemberitaan, Panji juga mengisyaratkan membolehkan santri putri menjadi khatib Salat Jumat.

Buntutnya, Panji dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila Ihsan Tanjung terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.

Laporan terhadap Panji itu terdaftar dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.**



(RI)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.