Pekan Depan Bareskrim Polri Panggil Saksi Kasus TPPU Panji Gumilang

ilustrasi: Dugaan TPPU oleh Panji Gumilang (Sumber:Lintas7news)

LINTAS7NEWS – Pekan depan, Tim dari Bareskrim Polri akan segera memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pemanggilan tersebut dilakukan lantaran saat ini penyidik sudah selesai mendalami Laporan Hasil Analisis dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan terkait rekening milik Panji Gumilang.

“Minggu ini pendalaman terkait transaksi-transaksi keuangan dan berkoordinasi dengan tim dari PPATK, minggu depan akan dilaksanakan konfirmasi dengan para saksi-saksi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (20/7).

Meskipun demikian, Whisnu enggan menyebeutkan siapa saja yang akan dipanggil terkait kasus tersebut.

Ia hanya mengungkapkan akan memanggil seluruh pihak yang dinilai terlibat dengan dugaan transaksi janggal oleh Panji Gumilang.

“Nanti yang terkait dengan tindak pidana TPPU akan dimintakan keterangan,” ungkap Whisnu.

Namun sebelumnya, Bareskrim Polri juga mengaku tengah mendalami dugaan kasus penyalahgunaan dana zakat Ponpes Al-Zaytun oleh Panji Gumilang.

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pendalaman tersebut dilakukan usai Polres Indramayu menerima pengaduan dari Forum Indramayu Menggugat (FIM), pada Senin (17/7) kemarin.

Dalam pengaduan tersebut, Panji dinilai melakukan tindak pidana terkait pengelolaan zakat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011.

Menindaklanjuti adanya pengaduan tersebut, Ramadhan mengatakan Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan stakeholder terkait lainnya terkait mekanisme dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Selain itu, kata dia, penyidik nantinya juga akan meminta keterangan dari Direktorat Jenderal Bina Masyarakat Islam Kementerian Agama mengenai ketentuan penyaluran amil zakat.**

(RI)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.