Honorer Resmi Dihapus Usai Jokowi Teken UU ASN 2023

UU ASN 2023, honorer resmi dihapus (Lintas7news)

LINTAS7NEWS.COM – Presiden Joko Widodo resmi tanda tangani UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur sipil Negara yang menerangkan terkait penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintahan.

Setelah penandatangan kebijakan tersebut pada Selasa, (31/10) menyebutkan bahwa tenaga non ASN harus ditata dan dibatasi paling lambat sampai Desember 2024.

“Pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak UU ini mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN,” tulis pasal 66 beleid tersebut.

Kemudian pada pasal 66 tersebut menyebuutkan yang dimaksud penataan meliputi verifikasi, validasi dan pengangkatan oleh lembaga berwenang.

Larangan pengangkatan pegawai non ASN baru diatur dalam Pasal 65 ayat 1 UU ASN yang menyatakan pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Hal yang sama juga berlaku bagi pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non ASN.

“Pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 65 ayat 3.

Namun sebelumnya, abdullah Azwar Anas selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi sempat mengatakan rencana pehapusan 2,3 juta tenaga honorer ini dibatalkan.

Meskipun demikian, anas menambahkan bahwa pemerintah tetap tidak diperbolehkan merekrut tenaga honorer baru.**

(RI)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.