Wakil MK Saldi Isra Beri Alasan Kenapa Hakim Suhartoyo yang Jadi Ketua MK

aldi Isra Wakil Makamah Konstitusi (MK) menjelaskan alasan hakim Suhartoyo terpilih jadi ketua (MK) gantikan Anwar Usman. (sumber instagram@kabarindoofficial)

Bagikan Melalui

LINTAS7NEWS – Saldi Isra Wakil Makamah Konstitusi (MK) menjelaskan alasan hakim Suhartoyo terpilih jadi ketua (MK) gantikan Anwar Usman.

Saldi mengatakan bahwa hanya dirinya dan Suhartoyo yang dicalonkan sebagai Ketua MK. Karena enam hakim konstitusi lain tidak bersedia, sementara Anwar memang tak diperbolehkan mencalonkan dan dicalonkan lagi sebagai Ketua MK.

Sebagai salah satu contoh Saldi menyebut hakim Arief Hidayat tak ingin mengisi peran sebagai pimpinan. Kemudian, kemudian hakim Manahan M.P dan Wahiduddin Adams akan segera pensiun. Sisanya, dia tak menjelaskan lebih jauh.

Setelah melakuan musyawarah mufakat Ketujuh hakim pun kemudian menyetujui Suhartoyo sebagai Ketua MK. Salah satu alasannya karena latar belakang pengalaman. Saldi pun tetap jadi Wakil Ketua MK.
“Yang Mulia Suhartoyo sudah delapan tahun di MK ya, saya 6,5 tahun,” kata Saldi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/11).

Baca Juga: Menhan Prabowo Tepati Janji Beri Beasiswa Mahasiswa Palestina


“Itu pertimbangan yang kita baca kenapa tadi tujuh orang lain itu memunculkan nama kami berdua,” imbuhnya.

Suhartoyo pun memberikan alasan kenapa dirinya bersedia ditunjuk sebagai pengganti Anwar Usman. Dia mengklaim kesanggupan itu datang karena ada panggilan dan permintaan dari para hakim konstitusi.

“Secara faktual memang nama ini hanya berdua, sehingga kalau beliau-beliau sudah memberikan kepercayaan, kemudian kami berdua juga kemudian menolak, sementara ada di hadapan mata kita MK ini ada sesuatu yang harus kita bangkitkan kembali kepercayaan publik,” ujar Suhartoyo.

“Berdasarkan pertimbangan itu tentunya kepada siapa lagi kalau kemudian permintaan itu kemudian tidak kami sanggupi,” tambahnya.

Sebelumnya, Anwar dinilai terlibat benturan kepentingan dalam memutus perkara 90 soal syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden. Sebab, putusan itu membuat Gibran Rakabuming Raka yang merupakan keponakan Anwar bisa melenggang di Pilpres 2024 meskipun belum memenuhi syarat usia minimal 40 tahun di UU Pemilu.


Lewat putusan perkara 90, mahkamah membolehkan seseorang berusia di bawah 40 tahun jadi capres atau cawapres selama berpengalaman jadi kepala daerah yang dipilih melalui pemilu.

Majelis Kehormatan MK pun memberhentikan Anwar dari jabatan Ketua MK karena dianggap terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

Selain diberhentikan sebagai Ketua MK, Anwar juga tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Ia juga dilarang terlibat dalam urusan sengketa hasil pemilu dan pilkada yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. **

(NB)


Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.