LINTAS7NEWS – DPRD Kabupaten Blitar kembali melakukan perubahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Perubahan AKD itu ditetapkan dan dibacakan keputusannya dalam rapat paripurna.
Perubahan tersebut terjadi pada sejumlah Komisi, diantaranya terdapat Komisi I, Komisi IV, Badan Musyarwah (Banmus) dan Badan Kehormatan (BK).
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Muhammad Rifa’i menjelaskan, penetapan dan pembacaan keputusan alat kelengkapan DPRD Kabupaten Blitar itu dengan sesuai dengan nomor 26, 27 dan 28 tahun 2023.
“Perubahan AKD merupakan hal yang biasa terjadi, apabila ada usulan dari fraksi, setelah masuk dan diproses maka dibuatkan surat keputusan (SK) dan dibacakan pada rapat paripurna,” kata Muhammad Rifa’i (15/11).
Dirinya mengungkapkan perubahan susunan keanggotaan AKD ini sudah ditetapkan dan sudah ada perubahan pada keanggotaan sejumlah Komisi, Badan Musyawarah, dan Badan Kehormatan di DPRD Kabupaten Blitar.
“Susunan keanggotaan AKD yang mengalami perubahan yakni pada Komisi I, Komisi IV, Banmus dan BK,” jelasnya.
Berikut ini merupakan susunan Pimpinan dan Keanggotaan sejumlah Komisi, Banmus dan Badan Kehormatan sesuai Keputusan DPRD Kabupaten Blitar Nomor 26, 27 dan 28 tahun 2023 tertanggal 16 Oktober 2023.
Komisi I: Muharam Sulistiono (Ketua) Fraksi Fraksi PDI-P, Bima Bagas Susetyo (Wakil Ketua) F.PAN, Panoto (Sekretaris) F.PKB, S. Nasikhah (Anggota) F.PDI-P, Gatot Darwoto, S.Pd, MM (Anggota) F.PDI-P, Supriadi (Anggota) F.PDI-P, Didik Budianto (Anggota) F.PDI-P, H. Abdul Munib, SIP (Anggota) F.PKB, Fredy Agung Kurniawan, SE, MH (Anggota) F.GPN, Eka Nanda Dyah Ayu Ranti, SH (Anggota) F.GPN, Hari Margono (Anggota) F. Golkar Demokrat.**
(OAS/NA)