Kebijakan Kontroversial Potongan Gaji Karyawan Swasta untuk Tapera, Mencermati Kebijakan Serupa dengan BPJS Kesehatan oleh Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menyampaikan pengarahan dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta

Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menyampaikan pengarahan dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta (tangkapan layar)

LINTAS7NEWS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait kewajiban pemotongan gaji pekerja di Indonesia, termasuk karyawan swasta, sebesar 3 persen.

Kewajiban pemotongan gaji ini adalah langkah progresif untuk memastikan bahwa setiap individu memiliki kesempatan yang sama untuk meraih impian memiliki rumah sendiri, tanpa terkekang oleh kendala finansial.

Pada tanggal 20 Mei 2024, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024. Peraturan ini merupakan langkah yang menegaskan komitmen pemerintah terhadap penyelenggaraan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di Indonesia. Meskipun kebijakan ini menimbulkan beragam respons dari masyarakat, baik pro maupun kontra, hal tersebut mencerminkan pentingnya peran Tapera dalam memperkuat akses masyarakat terhadap perumahan yang layak. Dengan demikian, langkah ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia secara keseluruhan.

baca juga : Namanya Disinggung Jokowi, Akankah Prabowo Yang Jadi Presiden di Tahun 2024?

Pernyataan Presiden Joko Widodo tentang perhitungan matang sebelum menetapkan kebijakan tersebut menunjukkan pentingnya analisis yang mendalam dalam pengambilan keputusan pemerintah. Dia memberikan penekanan bahwa pemerintah telah mempertimbangkan berbagai faktor secara seksama sebelum menetapkan kebijakan tersebut. Dengan mengatakan bahwa masyarakat dapat menilai sendiri keberatan atau kevalidan dari perhitungan tersebut, Jokowi memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk terlibat secara aktif dalam proses evaluasi dan pemahaman terhadap kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah. Ini adalah bentuk transparansi dan partisipasi publik yang penting dalam proses kebijakan yang demokratis.

Iya semua dihitung lah, biasa. Dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau enggak berat,” kata Jokowi di Istora Senayan, Jakarta, Senin (27/5).

Jokowi menarik perbandingan antara simpanan Tapera dengan BPJS Kesehatan bagi penduduk di luar Penerima Bantuan Iuran (PBI). Seperti BPJS Kesehatan, Tapera menjadi program yang diikuti secara mandiri, di mana masyarakat berkontribusi melalui pemotongan gaji. Hal ini memperjelas konsep pembiayaan mandiri untuk manfaat jangka panjang, serupa dengan BPJS Kesehatan yang mencakup populasi di luar PBI.

Seperti dulu BPJS, di luar yang PBI yang gratis 96 juta, kan, juga ramai. Tapi setelah berjalan saya kira merasakan manfaatnya bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya, ujarnya.

baca juga : Kasus Peretasan Data Penduduk Pihak BPJS Kesehatan Lapor Polisi

Jokowi berpendapat bahwa manfaat dari kebijakan Tapera akan terasa oleh masyarakat setelah program tersebut berjalan. Pandangannya ini mengakui bahwa ada periode adaptasi dan proses panjang sebelum dampak positifnya dapat dirasakan secara luas. Oleh karena itu, dia memandang wajar terjadi pro dan kontra saat ini, karena masyarakat masih dalam tahap memahami dan menyesuaikan diri dengan kebijakan baru ini. Ini adalah sikap realistis dalam mengelola harapan dan ekspektasi terhadap implementasi kebijakan publik.

Hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra,” pungkasnya.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera, diatur bahwa setiap pekerja dengan usia minimal 20 tahun atau yang sudah menikah dan memiliki penghasilan setidaknya sebesar upah minimum, diwajibkan menjadi peserta Tapera. Hal ini menegaskan kewajiban bagi sektor pekerja dengan kriteria tersebut untuk berpartisipasi dalam program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera, dijelaskan bahwa jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya terbatas pada ASN, TNI-Polri, dan BUMN, tetapi juga mencakup karyawan swasta dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah. Hal ini menegaskan keterlibatan seluruh sektor pekerja yang memenuhi syarat dalam program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), sehingga memastikan inklusivitas program tersebut dalam mencakup berbagai lapisan masyarakat.

Dalam aturan tersebut, pemerintah memberikan waktu kepada perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020. Oleh karena itu, pendaftaran tersebut harus dilakukan oleh pemberi kerja paling lambat pada tahun 2027. Hal ini menegaskan tenggat waktu yang diberikan kepada perusahaan untuk mematuhi kewajibannya dalam mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera, sehingga memastikan kelancaran implementasi program tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan.

Menurut aturan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera, simpanan peserta pekerja untuk Tapera akan dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. Sementara itu, simpanan peserta pekerja mandiri akan dibayarkan oleh pekerja mandiri itu sendiri, termasuk bagi pekerja lepas atau freelancer. Hal ini menegaskan bahwa kontribusi untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dapat berasal dari berbagai sumber, baik dari pemberi kerja maupun secara mandiri oleh peserta pekerja.

baca juga : Kasus Peretasan Data Penduduk Pihak BPJS Kesehatan Lapor Polisi

Besaran simpanan peserta Tapera ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan untuk peserta pekerja. Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri, besaran simpanan ditetapkan berdasarkan penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun takwim sebelumnya, dengan batasan tertentu yang telah ditentukan. Hal ini memastikan bahwa kontribusi yang diberikan sesuai dengan kemampuan ekonomi masing-masing peserta, serta memberikan kerangka yang adil dan berkelanjutan dalam pembayaran simpanan untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).**

(sd)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.