LINTAS7NEWS – Tindakan KPK dalam melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terkait penerimaan gratifikasi dan TPPU kepada Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan pihak lain adalah langkah penting dalam memastikan keadilan dan integritas hukum. Proses sidang yang akan segera dilaksanakan merupakan titik terang bagi penegakan hukum, serta pesan kuat bahwa tidak ada yang di atas hukum.
Jaksa KPK Handoko Alfiantoro telah menuntaskan proses pengalihan berkas perkara dan penyampaian surat dakwaan terkait kasus penerimaan gratifikasi dan TPPU yang melibatkan terdakwa Puput Tantriana Sari dan rekannya ke Pengadilan Tipikor di PN Surabaya,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada para wartawan pada hari Rabu, 29 Mei 2024. Langkah ini menandai keseriusan KPK dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi masyarakat.
baca juga : Tim ‘Raja OTT’ Tangkap Bupati Probolinggo
Ali menjelaskan bahwa dari analisis tim jaksa, terungkap bahwa penerimaan gratifikasi dalam jumlah yang mencapai miliaran rupiah tersebut melibatkan pihak-pihak lainnya. Detail lengkap mengenai identitas pihak yang memberikan gratifikasi serta rincian aset yang dibelanjakan akan dijelaskan secara rinci dalam persidangan.
Dari hasil analisis Tim Jaksa yang kemudian diuraikan dalam dakwaannya, penerimaan gratifikasi sebesar Rp 150 miliar, 200 juta dan TPPU sebesar Rp 106 miliar, 100 juta,” ucap Ali.
Tim Jaksa masih menunggu penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor,” tambahnya.
baca juga : KPK OTT Gubernur dan Pejabat Pemerintah Provinsi Maluku Utara
Diketahui, Puput dan suaminya, Hasan Aminuddin, telah divonis 4 tahun penjara dan didenda sejumlah Rp 200 juta atau diganti dengan kurungan selama 2 bulan. Hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah dalam kasus suap jual beli jabatan kepala desa. Saat ini, keduanya masih dalam proses hukum terkait kasus TPPU.**
(sd)