Kejahatan Terbongkar Empat Koruptor Proyek Kuliner Sukodadi Dijebloskan

Kejari Lamongan menjebloskan empat tersangka kasus korupsi terkait pembangunan Sentra Kuliner Sukodadi (SKS) di Desa/Kecamatan Sukodadi.

Para Tersangka Kasus Korupsi Proyek SKS di Lamongan (Tangkapan Layar)

LINTAS7NEWS – Kejari Lamongan telah mengambil langkah tegas dengan menjebloskan empat tersangka kasus korupsi terkait pembangunan Sentra Kuliner Sukodadi (SKS) di Desa/Kecamatan Sukodadi. Keputusan ini diambil setelah mereka terbukti merugikan proyek hingga ratusan juta rupiah.

Keempat tersangka kasus korupsi dibawa dalam mobil Tahanan Tipikor menuju Lapas Kelas IIB di Jalan Sumargo Lamongan.

Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek SKS. Mereka kini ditahan selama 20 hari, mulai 11 hingga 30 Juli 2024, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang tegas.

Empat tersangka yang akan dihadapkan ke Pengadilan Tipikor adalah SR, RY, HS, dan FM. Di antara mereka terdapat mantan kepala desa dan sekretaris desa, sementara dua lainnya menjabat sebagai Direktur BumDes dan bendahara Timlak proyek.

Baca juga : Aksi Tegas Kejaksaan Agung Siap Grebek Hendry Lie Terkait Skandal Korupsi Timah

“Kami pastikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Sentra Kuliner Sukodadi (SKS) akan sampai ke meja hijau,” tegas Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi, kepada wartawan pada Kamis (11/7/2024).

Anton menjelaskan bahwa proyek pembangunan SKS memiliki nilai mencapai Rp 2,5 miliar, dengan kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp 611 juta. Hingga saat ini, telah ada pengembalian uang dari tersangka sebesar Rp 69.200.000.

“Kita sudah pernah sampaikan agar mengembalikan uangnya karena itu bukan haknya,” ujarnya.

SKS adalah proyek Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Sukodadi untuk tahun anggaran 2021-2022. Proyek ini diharapkan dapat menjadi pusat perekonomian desa dan mengembangkan kesejahteraan warga.

Proyek SKS terendus kasus korupsi karena hingga batas akhir pelaksanaan pembangunan, proyek tersebut tidak kunjung selesai. Penyidik Kejari Lamongan pun melakukan penyelidikan serta penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk lokasi proyek dan balai desa.

Baca juga : Ratusan Petani Hutan Kepung Pemkab Lamongan, Ada Apa?

Hasil penyelidikan, sejumlah berkas dan barang bukti terkait proyek SKS berhasil diamankan oleh penyidik, yang mengantarkan kasus ini ke ranah pidana korupsi. Berkas perkara keempat tersangka kemudian diserahkan dari jaksa penyidik ke jaksa peneliti dan dinyatakan lengkap.**

(ZS)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.