Pertarungan Hukum Netanyahu: Israel dan Status Kedaulatan Terhadap Tanah Air.

PM Israel Benjamin Netanyahu.

PM Israel Benjamin Netanyahu. (tangkapan layar).

LINTAS7NEWS – Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu dengan tegas mengecam keputusan Mahkamah Internasional yang menyatakan pendudukan Tel Aviv atas wilayah Palestina ilegal dan menuntut agar diakhiri segera. Dia menegaskan bahwa orang-orang Yahudi tidak boleh disebut sebagai penjajah di tanah air mereka sendiri. Netanyahu dengan kuat menekankan bahwa klaim sejarah dan kedaulatan atas tanah ini tak terbantahkan, menegaskan keterhubungan mendalam dan warisan panjang orang Yahudi di tanah yang mereka anggap sebagai milik sejak lama.

Netanyahu mengecam keputusan Mahkamah Internasional sebagai ‘keputusan kebohongan’, menolak klaim bahwa pendudukan Tel Aviv atas wilayah Palestina ilegal. Dia tegaskan orang Yahudi tidaklah menjadi penjajah di tanah air mereka sendiri.

Orang-orang Yahudi bukanlah penjajah di tanah mereka sendiri — tidak di ibu kota abadi kami Yerusalem, atau di wilayah warisan leluhur kami di Yudea dan Samaria,” seru Netanyahu dalam pernyataannya.

baca juga : Panasnya Konflik Timur Tengah Israel Tewaskan Komandan Senior Hizbullah.

“Tidak ada keputusan bohong di Den Haag yang bisa mengubah kebenaran sejarah ini. Oleh karena itu, legalitas permukiman Israel di seluruh tanah air kami tidak bisa dipertanyakan,” ujar Netanyahu dengan tegas.

Putusan Mahkamah Internasional ini menarik perhatian karena terjadi di tengah eskalasi konflik yang berkelanjutan antara Israel dan Hamas di Jalur Gaza, yang dimulai sejak Oktober tahun lalu.

Netanyahu juga menjadi juru bicara utama dalam gelombang kritik terhadap keputusan Mahkamah Internasional, pengadilan tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang berasal dari politisi konservatif, sayap kanan, dan bahkan kalangan sentris di Israel.

Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben Gvir, yang merupakan seorang pemukim Yahudi, menyebut Mahkamah Internasional sebagai ‘organisasi politik yang anti-Semit’ secara terang-terangan. Dia menyerukan Israel untuk mengukuhkan ‘kedaulatan’ atas wilayah pendudukan melalui proses aneksasi.

baca juga : Tegang! Tank Israel Parkir Depan RS Terbesar Gaza

“Ben Gvir mengecam Mahkamah Internasional yang berbasis di Den Haag sebagai ‘organisasi politik yang terang-terangan anti-Semit’. Menurutnya, keputusan terbaru dari pengadilan tersebut sekali lagi memperlihatkan sikap tersebut dengan jelas.”**

(sd)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.