LINTAS7NEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta untuk menjalankan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam penanganan kerugian negara pada kasus korupsi timah. Permintaan ini disampaikan oleh kuasa hukum Robert Indarto, Handika Honggowongso, yang mewakili terdakwa Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS). Handika menanggapi pernyataan Kejagung yang berencana menggunakan penyitaan aset para tersangka untuk menutupi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp300 triliun.
Handika menekankan bahwa pengembalian kerugian negara dalam perkara ini tidak bisa dilakukan sembarangan. Menurutnya, berdasarkan Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), jumlah uang pengganti yang bisa dibebankan kepada terdakwa dibatasi hanya sebatas nilai kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana korupsi tersebut. Dengan demikian, Kejagung diminta untuk tidak melampaui batas tersebut dalam melakukan pembebanan uang pengganti.
Baca juga : Aksi Tegas Kejaksaan Agung Siap Grebek Hendry Lie Terkait Skandal Korupsi Timah
Handika juga mengungkapkan bahwa PT Timah, sebagai bagian dari perusahaan yang terlibat dalam kasus ini, telah memberikan kompensasi sekitar Rp26 triliun kepada mitra tambang dan masyarakat sebagai bagian dari biaya penambangan biji timah. Selain itu, perusahaan ini telah berusaha menanggulangi dampak kerusakan lingkungan dengan program reklamasi, yang menunjukkan upaya mereka untuk memperbaiki situasi. Ia menambahkan bahwa pembayaran royalti dan pajak dari PT Timah serta smelter terkait telah memberikan kontribusi positif bagi negara, yang justru menunjukkan adanya keuntungan, bukan kerugian.
Lebih lanjut, Handika menegaskan bahwa jika Kejagung berniat untuk menuntut pengembalian kerugian sebesar Rp332 triliun, hal itu seharusnya dilakukan melalui jalur gugatan perdata, bukan melalui jalur pidana. Pasalnya, dalam hukum pidana, pembebanan kerugian negara kepada terdakwa hanya dapat dilakukan sesuai dengan hasil kejahatan yang terbukti.
baca juga : Aksi Tegas Kejaksaan Agung Siap Grebek Hendry Lie Terkait Skandal Korupsi Timah
Selain itu, Kejagung terus melakukan penyitaan aset yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi timah. Salah satu aset yang disita adalah sebuah vila mewah milik tersangka Hendry Lie di Bali, yang diperkirakan bernilai Rp20 miliar. Hendry Lie, yang berperan sebagai beneficiary owner PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN), terlibat dalam pengelolaan timah ilegal yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Kasus ini melibatkan sejumlah tersangka, dengan Hendry Lie salah satu yang sedang disidangkan. Tersangka lainnya juga menghadapi dakwaan serius terkait pengelolaan dan penyewaan peralatan timah yang berasal dari penambangan ilegal.**
(sd)