LINTAS7NEWS – Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menyatakan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rohidin Mersyah, Calon Gubernur Bengkulu yang juga petahana, merupakan contoh pentingnya peran OTT dalam mengungkap praktik korupsi di Indonesia. Yudi mengapresiasi kinerja KPK yang berhasil menangkap Rohidin dan menetapkannya sebagai tersangka, menilai langkah tersebut menunjukkan bahwa OTT masih menjadi salah satu metode yang efektif untuk membongkar kasus korupsi, terutama yang melibatkan pejabat publik.
Dalam pengalamannya sebagai penyidik di KPK, Yudi menjelaskan bahwa modus korupsi yang dilakukan kepala daerah cenderung serupa, seperti suap dalam proyek-proyek pemerintah, pemberian setoran dari bawahannya yang diangkat menjadi pejabat, serta pemberian imbalan atas izin yang dikeluarkan. Menurutnya, calon petahana dalam Pilkada sangat rawan terlibat korupsi, karena mereka memiliki akses besar untuk mendapatkan uang secara tidak sah, terutama menjelang pemilu yang biasanya diiringi dengan kebutuhan dana besar untuk mendukung kampanye dan praktik money politics.
baca juga : Tottenham-Burnley Berbagi Satu Poin
Yudi juga menyoroti bagaimana para pejabat, terutama petahana, seringkali memanfaatkan posisi mereka untuk melakukan pemerasan terhadap staf atau bawahan yang mereka angkat ke jabatan penting. Ini, menurut Yudi, menciptakan ketidakadilan dalam proses pemilihan, di mana faktor uang menjadi lebih dominan daripada kualitas pemimpin itu sendiri. Ia menegaskan bahwa demokrasi akan tercemar jika pemilihan kepala daerah hanya bergantung pada uang dan praktik money politics.
Selain itu, Yudi juga mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap aliran uang yang beredar selama masa Pilkada. Pengawasan ini, kata Yudi, akan memastikan bahwa proses pemilihan berlangsung secara adil dan menghasilkan pemimpin yang bebas dari praktik korupsi. Ia berharap agar KPK dapat terus memperkuat pengawasannya terhadap aliran dana politik untuk mencegah money politics yang dapat merusak proses demokrasi.
baca juga : Tim ‘Raja OTT’ Tangkap Bupati Probolinggo
Sebelumnya, wacana tentang penghapusan OTT sempat muncul dari beberapa calon pimpinan KPK, salah satunya Johanis Tanak, yang mengkritik penggunaan OTT karena dianggap tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pernyataan ini menuai berbagai reaksi, termasuk dari anggota Komisi III DPR RI yang menilai OTT sebagai metode yang boros dan tidak efektif. Namun, bagi Yudi, meskipun ada dorongan untuk menghapus OTT, ia tetap berpendapat bahwa OTT adalah cara yang efektif untuk mengungkap korupsi, terutama yang melibatkan pejabat petahana dalam Pilkada.
Dengan demikian, Yudi berharap agar KPK terus menggunakan OTT sebagai alat yang efektif untuk membongkar praktik korupsi, mengingat banyaknya potensi penyalahgunaan jabatan oleh pejabat yang sedang menjabat. Bagi Yudi, meskipun ada kritik terhadap OTT, langkah tersebut masih sangat relevan untuk memastikan bahwa pejabat publik dan calon pemimpin daerah dapat dipilih tanpa dipengaruhi oleh korupsi dan praktik money politics.**(SD)