LINTAS7NEWS – Skandal korupsi yang melibatkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, tak menghalangi niatnya untuk maju dalam Pilkada 2024. Meskipun ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pemerasan dana Pilkada, Bawaslu RI menegaskan bahwa pencalonan Rohidin tetap sah karena belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Dengan demikian, ia masih berhak untuk berpartisipasi dalam kontestasi Pilkada Bengkulu yang akan berlangsung pada 2024.
Dalam keterangannya pada Rabu, 27 November 2024, Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menjelaskan bahwa meskipun Rohidin telah ditetapkan sebagai tersangka, status tersebut tidak serta merta menggugurkan pencalonannya. Bagja menegaskan bahwa pencalonan calon kepala daerah hanya bisa dibatalkan jika sudah ada keputusan pengadilan yang inkrah, atau keputusan hukum yang bersifat tetap dan mengikat. “Selama belum ada putusan inkrah, pencalonan Rohidin tetap sah. Surat suara untuk Rohidin tetap tersedia,” ujar Bagja.
baca juga : Tottenham-Burnley Berbagi Satu Poin
Penetapan status tersangka terhadap Rohidin oleh KPK terkait dugaan pemerasan terhadap anak buahnya untuk mendanai kampanye Pilkada menambah kompleksitas situasi ini. KPK menyita uang Rp7 miliar dalam berbagai mata uang yang diduga digunakan untuk kepentingan Pilkada, termasuk uang yang ditemukan di rumah dan kendaraan sejumlah pejabat daerah serta ajudannya. Meskipun demikian, proses hukum yang tengah berlangsung belum cukup untuk mendiskualifikasi Rohidin dari pencalonannya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menambahkan bahwa meskipun Rohidin berstatus tersangka, ia tetap berhak untuk berpartisipasi dalam Pilkada 2024. Afifuddin merujuk pada Pasal 163 ayat 6, 7, dan 8 Undang-Undang Pilkada yang menyatakan bahwa calon kepala daerah yang berstatus tersangka masih bisa mengikuti Pilkada, asalkan belum ada keputusan pengadilan yang menyatakan yang bersangkutan menjadi terpidana. “Jika Rohidin terpilih, dia tetap bisa dilantik sebagai gubernur,” kata Afifuddin.
Namun, Afifuddin juga mengingatkan bahwa jika pada akhirnya Rohidin terbukti bersalah dan menjadi terpidana dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka ia dapat diberhentikan dari jabatannya setelah dilantik. “Jika sudah ada putusan yang inkrah, maka mekanisme hukum lainnya akan diberlakukan,” tambah Afifuddin.
baca juga : KPK Tahan Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Bawaslu dan KPU sepakat bahwa status hukum Rohidin akan menjadi ranah aparat penegak hukum. Bawaslu hanya akan mengambil tindakan lebih lanjut jika ada keputusan hukum yang sudah inkrah. Dalam hal ini, jika Rohidin akhirnya terbukti bersalah, ia bisa diberhentikan dari jabatannya sebagai gubernur.
Dengan penegasan ini, meskipun tengah menghadapi kasus hukum yang serius, Rohidin Mersyah tetap bisa bertarung di Pilkada 2024. Masyarakat Bengkulu masih bisa memilihnya pada hari pencoblosan. Namun, jika pada akhirnya ia terbukti bersalah dan menjadi terpidana, mekanisme hukum yang berlaku akan mempengaruhi statusnya sebagai gubernur setelah dilantik.**
(SD)