KPK Evaluasi Kinerja : Indeks Perilaku Antikorupsi Masih Belum Capai Target, Dibutuhkan Langkah Lebih Tepat untuk Penguatan Integritas.

banner 468x60

LINTAS7NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memaparkan hasil capaian kinerja selama satu periode kepemimpinan, dengan fokus pada upaya peningkatan pendidikan antikorupsi dan penguatan integritas masyarakat. Dalam paparan tersebut, Komisioner KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan bahwa meski berbagai program telah dijalankan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya korupsi, hasil Survei Perilaku Antikorupsi (SPAK) menunjukkan hasil yang masih belum memenuhi target yang ditetapkan.

Ghufron menjelaskan bahwa Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) merupakan indikator penting dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024, yang diharapkan dapat menggambarkan sejauh mana perilaku masyarakat beralih ke antikorupsi. Meskipun KPK telah melaksanakan sejumlah kegiatan pendidikan, sosialisasi, dan kampanye untuk memperkuat integritas, nilai IPAK pada tahun 2024 tercatat 3,85 – sebuah penurunan dibandingkan dengan 2023 yang tercatat 3,92. Capaian ini menunjukkan bahwa masih ada toleransi masyarakat terhadap perilaku koruptif, yang berarti upaya peningkatan kesadaran antikorupsi masih belum optimal.

banner 336x280

baca juga : KPK Tahan Komisioner KPU Wahyu Setiawan

“Walaupun berbagai program sudah dilaksanakan, data IPAK menunjukkan adanya penurunan, yang artinya perlu ada langkah lebih strategis dalam mengedukasi dan membangun kesadaran masyarakat mengenai bahaya korupsi,” kata Ghufron saat memberikan paparan kinerja KPK pada 18 Desember 2024.

KPK telah menetapkan target IPAK yang lebih tinggi pada setiap tahunnya, namun hasil yang tercatat menunjukkan fluktuasi yang signifikan. Pada 2020, KPK menargetkan IPAK sebesar 4, namun hanya tercapai 3,84. Pada 2021, meski target ditetapkan 4,03, capaian hanya 3,88. Tahun 2022, dengan target 4,06, realisasi hanya 3,93. Di tahun 2023, meski target ditetapkan sebesar 4,09, nilai yang tercatat malah turun menjadi 3,92. Dan pada 2024, dengan target 4,14, nilai IPAK justru tercatat turun menjadi 3,85.

Sebagai tindak lanjut, KPK merekomendasikan beberapa langkah untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi di masa mendatang. Salah satunya adalah pentingnya keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat – baik pemerintah, sektor swasta, maupun masyarakat – dalam upaya pemberantasan korupsi. KPK juga menekankan pentingnya pendidikan antikorupsi sejak dini, guna membentuk kesadaran dan mentalitas antikorupsi pada generasi muda.

baca juga : Hari Anti Korupsi: Banyaknya Kasus Korupsi Di Blitar Yang Tak Kunjung Rampung

Selain itu, KPK merekomendasikan penguatan sistem pelaporan korupsi di berbagai sektor pelayanan publik dan peningkatan integritas petugas layanan publik. KPK juga mendorong perbaikan tata kelola pelayanan publik, serta pengenaan sanksi yang tegas bagi petugas yang terlibat gratifikasi, di samping memberikan penghargaan kepada mereka yang berintegritas.

“Langkah-langkah ini diharapkan dapat memperbaiki capaian IPAK ke depan dan memperkuat budaya integritas di masyarakat, sehingga upaya pemberantasan korupsi dapat berjalan lebih efektif,” tutup Ghufron.**

(SD)

banner 336x280
Bagikan Melalui