FMR Desak Penegak Hukum Segera Tindak Pelaku Penyebar Hoaks yang Merusak Reputasi KONI Blitar.

banner 468x60

LINTAS7NEWS – Front Mahasiswa Revolusioner (FMR) mengungkapkan keprihatinan atas lambannya penanganan kasus penyebaran hoaks yang merusak reputasi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Blitar. Dalam kajian hukum yang dilakukan pada Selasa (7 Januari 2025), FMR menilai bahwa pelaku penyebaran berita hoaks yang melibatkan Bupati Blitar terpilih, Rijanto, harus segera ditindak secara tegas oleh aparat penegak hukum. Tuduhan yang dilontarkan Rijanto terkait pengelolaan e-sport KONI melalui video TikTok pada September 2024 terbukti tidak berdasar dan berpotensi merusak citra KONI yang telah melakukan perbaikan sejak 2022.

Baca juga : Front Mahasiswa Revolusioner Laporkan KONI Blitar

banner 336x280

Septyani Dwi Ningrum, Ketua FMR, mengungkapkan bahwa hoaks yang tersebar di media sosial telah menimbulkan keresahan publik dan merusak reputasi KONI. FMR menegaskan bahwa tindakan penyebaran hoaks ini harus diproses secara hukum karena berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

FMR juga mengingatkan bahwa kasus ini bukan yang pertama kalinya di Blitar, dengan contoh kasus pada 2018 yang juga melibatkan penyebaran surat palsu yang mencatut nama KPK. Menurut FMR, hoaks semacam ini tidak hanya merugikan individu atau lembaga yang tercemar namanya, tetapi juga dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan demokrasi di Indonesia.

baca juga : Ratusan Atlet Binaan Koni Kota Blitar Ikuti Vaksinasi Covid-19

Karena itu, FMR meminta agar aparat penegak hukum segera melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur dan mengutamakan penyelesaian yang cepat dan tegas. FMR menekankan bahwa penanganan yang lambat berisiko menambah ketidakpercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di tanah air.**

(SD)

banner 336x280
Bagikan Melalui