LINTAS7NEWS – Keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mendalami kasus dugaan korupsi dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015 hingga 2016 terus berlanjut. Pada Senin, 10 Februari 2025, Kejagung memeriksa lima saksi terkait kasus yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (TTL), beserta sejumlah pihak lainnya. Salah satu saksi yang diperiksa adalah mantan Sekretaris Menteri Perdagangan yang menjabat selama 25 tahun.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan. Kelima saksi yang diperiksa adalah NMS, Kepala Pusat Data Sistem Informasi Sekretariat Jenderal, ID yang menjabat sebagai Sekretaris Menteri Perdagangan pada periode 1998-2023, serta GNY yang merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil di Kemendag. Selain itu, SA, Direktur Perdagangan Dalam Negeri pada 2015-2016, dan RRF, Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya Direktorat Pelayanan Fasilitas Berusaha, juga turut diperiksa.
baca juga : Menolak Lupa, Tepat 16 Tahun Munir Dan Hari Perlindungan Pembela HAM RI
Harli menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan untuk memperkuat proses pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara korupsi impor gula yang sedang diselidiki. “Kami berharap keterangan dari saksi-saksi ini dapat memberikan bukti yang cukup untuk memperjelas alur kejadian dan mempercepat penyelesaian kasus ini,” tambahnya.
Dalam perkembangan lainnya, Kejagung juga telah menetapkan sembilan orang tersangka baru terkait kasus tersebut. Para tersangka tersebut adalah sejumlah direktur perusahaan swasta yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan izin impor gula kristal mentah yang diberikan oleh Menteri Perdagangan pada waktu itu. Dalam kasus ini, negara diduga mengalami kerugian yang sangat besar, mencapai lebih dari Rp 578 miliar.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penetapan sembilan tersangka ini didasarkan pada bukti-bukti yang ditemukan selama proses penyidikan. Para tersangka, yang terdiri dari direktur perusahaan-perusahaan swasta, dianggap tidak hanya gagal mencapai tujuan stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula untuk masyarakat, tetapi justru merugikan keuangan negara melalui praktik-praktik yang menguntungkan pihak-pihak swasta tertentu.
baca juga : Kejaksaan Agung Sita 9 Mobil Tersangka Korupsi Asabri
Sembilan tersangka yang telah ditetapkan antara lain adalah TWN, Direktur Utama PT Angels Products (AP), WN, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (AF), HS, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ), IS, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (MSI), TSEP, Direktur PT Makassar Tene (MT), dan HAT, Direktur PT Duta Sugar International (DSI). Selain itu, ASB, Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM), HFH, Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (BMM), dan ES, Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU) juga ditetapkan sebagai tersangka.
Abdul Qohar menjelaskan bahwa peran para tersangka ini dalam penerbitan izin impor gula kristal mentah kepada perusahaan-perusahaan swasta tersebut telah menyimpang dari tujuan semula, yaitu untuk menstabilkan harga dan memastikan pasokan gula nasional. Sebaliknya, perbuatan mereka justru memberikan keuntungan bagi pihak swasta dan menyebabkan kerugian besar bagi negara.
baca juga : Kejagung Periksa Empat Saksi Perkara Korupsi Jiwasraya
Terkait dengan penahanan para tersangka, Kejagung telah menahan beberapa di antaranya, termasuk TWN, TSEP, dan ES yang kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara itu, WN, HS, IS, dan HFH ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, masing-masing selama 20 hari ke depan. Namun, dua tersangka lainnya, yaitu HAT dan ASP, hingga saat ini belum dapat ditemukan dan sedang dalam proses pencarian oleh tim penyidik.
Dengan perkembangan ini, Kejagung berharap dapat segera menyelesaikan kasus korupsi impor gula ini dengan adil dan mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat perbuatan para tersangka. Penyidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam tindakan korupsi ini mendapat sanksi yang setimpal.**
(sd)