LINTAS7NEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan kasus korupsi impor gula ke tahap II, yang berarti barang bukti dan tersangka akan segera diserahkan ke pengadilan. Dalam hal ini, mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (TTL), akan segera menjalani persidangan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses impor gula yang merugikan negara hingga Rp578 miliar. “Proses pelimpahan barang bukti dan tersangka direncanakan dilakukan pagi ini di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Jumat (14/2/2025).
Selain Tom Lembong, pelimpahan tahap II juga dilakukan terhadap Charles Sitorus (CS), Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), yang juga terlibat dalam kasus ini dan telah berada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kejagung sebelumnya telah menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus ini, yang melibatkan sejumlah perusahaan swasta yang berkolaborasi dalam jaringan impor gula yang tidak sah.
Baca juga : KPK telah tangani 27 kasus korupsi sektor SDA
Dalam pengungkapan ini, Kejagung menemukan bahwa tujuan awal dari impor gula yang disetujui oleh Menteri Perdagangan saat itu, yakni untuk menstabilkan harga dan pasokan gula di pasar, malah gagal tercapai. Sebaliknya, tindakan ini justru memberikan keuntungan besar kepada pihak swasta dan menyebabkan kerugian negara yang signifikan. Negara dirugikan sekitar Rp578 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Penyidikan lebih lanjut juga mendalami keterlibatan delapan perusahaan yang bekerja sama dengan PT PPI dalam pengadaan gula, yakni PT PDSU, PT AP, PT AF, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI. Kejagung juga sedang mendalami dugaan aliran dana yang mengalir ke pihak-pihak tertentu terkait dengan manipulasi proses impor tersebut.
Saat ini, beberapa tersangka telah ditahan, sementara dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran untuk dimintai pertanggungjawaban. Kejagung memastikan bahwa proses hukum akan terus berlanjut, dan para pelaku tindak pidana ini akan dimintai pertanggungjawaban atas kerugian negara yang ditimbulkan.**
(SD)