TikToker Vadel Badjideh Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencabulan dan Aborsi Ilegal, Terancam 15 Tahun Penjara.

banner 468x60

LINTAS7NEWS – TikToker Vadel Badjideh kini resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencabulan dan aborsi ilegal yang melibatkan anak di bawah umur. Penetapan status tersangka tersebut dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan setelah melalui proses gelar perkara yang berlangsung pada Kamis malam, 13 Februari 2025.

Kompol Nurma Dewi, Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap Vadel Badjideh didasarkan pada bukti yang cukup yang ditemukan dalam proses penyidikan. Vadel dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, Vadel terancam hukuman penjara dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

banner 336x280

baca juga : FMR Desak Penegak Hukum Segera Tindak Pelaku Penyebar Hoaks yang Merusak Reputasi KONI Blitar.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh artis Nikita Mirzani, yang melaporkan bahwa putrinya, Lolly, menjadi korban pencabulan oleh Vadel. Menurut laporan, tindakan pencabulan tersebut mengakibatkan Lolly hamil dan Vadel diduga memaksa Lolly untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali. Kejadian tersebut terungkap setelah teman Lolly, yang diketahui bernama C, memberi keterangan kepada Nikita Mirzani tentang kondisi kehamilan Lolly dan tindakan aborsi yang dilakukan atas perintah Vadel.

Berdasarkan keterangan dari penyidik, Vadel sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi selama lebih dari lima jam. Namun, setelah gelar perkara, statusnya berubah menjadi tersangka karena pihak kepolisian telah berhasil mengumpulkan bukti yang cukup. Laporan polisi yang diajukan oleh Nikita Mirzani tercatat dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya.

baca juga : Sigap KPK Proses Hukum Mardani Maming Hingga Jadi Buronan

Selain Pasal 76D juncto Pasal 81 tentang Perlindungan Anak, Vadel juga terancam dikenakan pasal-pasal lain terkait dengan aborsi ilegal sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan, yang mengatur aborsi tanpa prosedur yang sah. Pasal yang disangkakan kepada Vadel antara lain Pasal 346 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 81, yang mengatur mengenai aborsi yang dilakukan tanpa izin medis yang sah.

Meskipun status Vadel sebagai tersangka sudah ditetapkan, hingga kini dia belum ditahan. Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa keputusan terkait penahanan Vadel masih akan bergantung pada hasil penyidikan yang lebih mendalam. Namun, pihak penyidik menegaskan bahwa mereka akan terus melanjutkan proses penyidikan untuk memastikan keadilan bagi korban.

Sejauh ini, Vadel belum memenuhi panggilan pemeriksaan lanjutan. Vadel sempat dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus ini, namun ia tidak hadir dengan alasan sedang sakit. Pihak kepolisian, melalui Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, menyatakan bahwa mereka tengah berkoordinasi dengan pihak kuasa hukum Vadel untuk memastikan kebenaran alasan ketidakhadirannya. Pihak penyidik juga meminta agar Vadel menyerahkan surat keterangan dokter sebagai bukti sah mengenai kondisi kesehatannya.

baca juga : Tantangan Penegakan Hukum di Era Maraknya Judi Online.

Kuasa hukum Vadel sudah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan, namun pihak kepolisian menegaskan bahwa jika alasan sakit benar adanya, surat keterangan dokter harus disertakan. Penundaan pemeriksaan hanya akan diterima jika alasan yang diberikan sah dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kasus ini kini masih terus didalami oleh penyidik. Pihak kepolisian akan memeriksa lebih lanjut keterangan dari Vadel dan juga saksi-saksi yang terlibat, guna memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.**

(SD)

banner 336x280
Bagikan Melalui