LINTAS7NEWS – Bagi seluruh Wajib Pajak (WP) di Indonesia, melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap tahunnya. Ini juga berlaku bagi wajib pajak yang penghasilannya nihil atau tidak dikenakan pajak. Meskipun penghasilan Anda tidak mencapai ambang batas pajak, Anda tetap wajib melaporkan SPT untuk memastikan NPWP Anda tetap aktif dan terhindar dari sanksi administratif.
Pada tahun 2025, batas akhir pelaporan SPT Pajak untuk wajib pajak pribadi adalah hingga 31 Maret 2025. Sedangkan untuk wajib pajak badan, pelaporan SPT berakhir pada 30 April 2025. Batas waktu ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, yang mengatur pelaporan SPT tahunan.
Namun, hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa tahun ini, batas akhir pelaporan SPT Pajak Pribadi bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri, yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau1 April 2025. Dengan demikian, wajib pajak diharapkan untuk segera melaporkan SPT mereka sebelum memasuki libur panjang Lebaran.
baca juga : Presiden Trump: Saya Tidak Ingin Bayar Pajak
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan perkiraan tanggal Lebaran Idul Fitri berdasarkan kalender Hijriah 2025. Oleh karena itu, sangat penting untuk melaporkan SPT lebih awal, mengingat batas waktu yang jatuh bersamaan dengan hari besar umat Islam tersebut.
Meskipun penghasilan Anda nihil, Anda tetap diwajibkan untuk melaporkan SPT. Berikut adalah cara untuk melaporkan SPT pribadi nihil Melaporkan SPT Nihil Secara Online via DJP Online
Cara paling praktis dan efisien untuk melaporkan SPT nihil adalah melalui situs DJP Online (djponline.pajak.go.id). Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti :
Setelah selesai mengisi formulir, kirim laporan dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang dikirimkan ke email Anda.
Pastikan Anda memiliki NIK yang terhubung dengan NPWP, NPWP, dan EFIN (Electronic Filing Identification Number). Jika belum memiliki EFIN, Anda dapat mengajukan permohonan melalui email ke KPP terdekat atau secara online melalui DJP Online.
baca juga : Presiden Trump, Dituding Tidak Bayar Pajak 10 Tahun
Siapkan bukti pemotongan pajak (jika ada), meskipun SPT Anda nihil.
Kunjungi djponline.pajak.go.id dan login menggunakan NPWP/NIK serta kata sandi Anda.
Pilih menu ‘Lapor’ atau menu serupa yang ada di situs DJP Online.
Pilih ‘e-Filing’ (pengisian langsung online) atau ‘e-Form’ (pengisian offline dan pengiriman online).
Pilih formulir SPT 1770, 1770S, atau 1770SS, sesuai dengan status Anda.
Ikuti panduan sistem. Meskipun SPT Anda nihil, pastikan semua data terisi dengan akurat.
Melaporkan SPT Nihil Secara Offline di KPP
Jika Anda lebih nyaman melaporkan SPT secara offline, Anda bisa mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Berikut adalah langkah-langkahnya :
Siapkan NPWP dan dokumen pendukung lainnya.
Unduh formulir SPT 1770, 1770S, atau 1770SS dari situs DJP Online atau ambil langsung di KPP.
Kunjungi KPP terdekat dan ambil nomor antrean untuk melapor.
Serahkan formulir yang sudah diisi beserta dokumen pendukung kepada petugas.
Setelah proses selesai, Anda akan menerima bukti penerimaan SPT sebagai tanda bahwa SPT Anda telah diterima dengan baik.
Batas waktu pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret setiap tahunnya. Keterlambatan dalam pelaporan akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000 per tahun.
Jika Anda tidak melaporkan SPT, meskipun nihil, akan ada konsekuensi serius, seperti denda, pemblokiran NPWP, serta kendala dalam layanan keuangan.
baca juga : Sri Mulyani Tambah 18 Kantor Pajak Demi Kejar Penerimaan
Meskipun tidak ada pajak terutang, melaporkan SPT nihil tetap wajib dilakukan. Ini penting untuk memastikan NPWP Anda tetap aktif dan terhindar dari masalah administrasi pajak di masa depan.
Informasi ini berlaku per 13 Maret 2025. Pastikan untuk selalu memeriksa informasi terbaru di situs pajak.go.id untuk perkembangan lebih lanjut mengenai pelaporan SPT.
Dengan memahami panduan ini, Anda dapat melaporkan SPT Tahunan dengan lebih mudah dan tepat waktu. Jangan sampai terlewat, karena pelaporan SPT tepat waktu tidak hanya menghindarkan Anda dari sanksi, tetapi juga memastikan kewajiban perpajakan Anda terpenuhi dengan benar.**
(sd)