LINTAS7NEWS – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI menyatakan dukungannya terhadap revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), namun dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk memastikan perubahan tersebut berjalan sesuai prinsip demokrasi. Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB, Oleh Soleh, dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I terhadap revisi UU TNI di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta Selatan, pada Selasa (18/3/2025).
Dalam pernyataannya, PKB menyetujui agar revisi UU TNI dilanjutkan ke tingkat II untuk mendapatkan persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR. Namun, PKB menekankan enam poin penting yang harus menjadi perhatian dalam revisi tersebut.
baca juga : Penarikan Semua Tentara Jerman Dari Afghanistan
Pertama, PKB mengingatkan pentingnya penguatan supremasi sipil. PKB menegaskan bahwa TNI harus sepenuhnya tunduk kepada pemerintah sipil, dan semua pihak harus menjaga agar TNI tidak kembali menjalankan fungsi ganda (dwifungsi) seperti yang terjadi sebelumnya. “Penguatan supremasi sipil harus menjadi prioritas dalam revisi ini,” kata Oleh.
Kedua, PKB mengusulkan pembatasan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil. Menurut PKB, prajurit aktif hanya boleh menduduki posisi di kementerian atau lembaga yang telah disetujui dalam revisi UU TNI. Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya benturan kepentingan dan memastikan TNI fokus pada tugas utamanya.
Ketiga, PKB meminta agar proses penempatan prajurit di jabatan sipil dilakukan dengan seleksi yang transparan dan independen, sehingga tidak ada nepotisme atau penyalahgunaan wewenang dalam penempatan posisi-posisi penting.
Keempat, PKB juga mengusulkan penegasan batas usia pensiun yang proporsional. Meskipun mendukung penyesuaian batas usia pensiun sesuai dengan Putusan MK No. 62/PUU-XIX/2021, PKB menyarankan agar perpanjangan masa dinas bagi perwira tinggi (bintang empat) hanya dilakukan jika memenuhi kualifikasi tertentu dan semata-mata untuk kepentingan negara, bukan karena alasan lainnya.
baca juga : Rapat Paripurna DPR RI, Pengesahan Panglima TNI Yudo Margono
Kelima, PKB menekankan pentingnya komitmen TNI terhadap profesionalisme. PKB menegaskan bahwa fokus utama TNI harus tetap pada tugas pertahanan negara, operasi militer, serta penanganan konflik bersenjata. PKB juga menolak TNI terlibat dalam bidang non-militer yang dapat mengaburkan peran strategisnya sebagai institusi pertahanan.
Keenam, PKB mengingatkan bahwa kesejahteraan prajurit TNI harus menjadi prioritas kebijakan negara. PKB mendorong pemerintah untuk menjamin pemenuhan hak dasar prajurit, termasuk tunjangan yang memadai, fasilitas kesehatan, perumahan layak, serta program pascapensiun yang berkelanjutan. PKB berpendapat bahwa kesejahteraan prajurit sangat penting dalam menjaga moral, loyalitas, dan profesionalisme TNI.
Oleh Soleh menegaskan bahwa revisi UU TNI harus mampu memperkuat kapasitas dan profesionalisme TNI sebagai pilar utama pertahanan negara, sambil tetap menjaga prinsip supremasi sipil dalam sistem demokrasi Indonesia. “Revisi ini harus bisa menghindari TNI terlibat dalam politik praktis, dan memastikan bahwa TNI tetap netral serta patuh pada konstitusi yang dikuasai oleh otoritas sipil,” tegas Oleh.
baca juga : Sejumlah Aktivis Hingga Politisi Gugat UU IKN Ke MK
Ia juga mengingatkan pentingnya pembelajaran dari kebijakan Presiden Keempat, KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), yang berhasil memutuskan belenggu dwifungsi militer dan menguatkan supremasi sipil di Indonesia. “Kini, warisan tersebut diuji, dan TNI harus tetap konsisten pada jalan reformasi, serta fokus pada profesionalisme dalam menjalankan tugas pertahanannya,” ujar Oleh.**
(sd)