LINTAS7NEWS – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani, menanggapi penolakan luas terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru disahkan pada Kamis (20/3/2025) dengan memastikan bahwa DPR dan pemerintah akan segera melakukan sosialisasi untuk menjelaskan isi dari perubahan undang-undang tersebut. Penolakan besar-besaran datang dari kelompok masyarakat sipil, termasuk mahasiswa, yang bahkan turun ke jalan dalam demonstrasi untuk mengekspresikan ketidaksetujuan mereka terhadap RUU ini.
Puan menyatakan bahwa langkah sosialisasi ini sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat. “Kami berharap masyarakat dapat menahan diri dan tidak terbawa oleh spekulasi atau informasi yang keliru. DPR dan pemerintah akan segera memberikan penjelasan tentang substansi perubahan UU TNI agar masyarakat lebih memahami dan tidak lagi memiliki kecurigaan,” ujar Puan.
baca juga : PKB Dukung Revisi UU TNI dengan Enam Syarat, Fokus pada Supremasi Sipil dan Kesejahteraan Prajurit.
Ia menjelaskan bahwa pembahasan RUU TNI telah dilakukan melalui mekanisme yang transparan dan melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa. “Kami dari DPR bersama pemerintah telah menerima dan mendengarkan berbagai masukan, baik dari masyarakat maupun mahasiswa, terkait perubahan ini,” katanya. Puan juga menegaskan bahwa dalam revisi ini, prinsip dasar bahwa TNI dilarang terlibat dalam politik dan bisnis tetap dijaga. “TNI tetap tidak boleh terlibat dalam politik atau bisnis. Ini adalah hal yang kami pertahankan dengan tegas,” tambahnya.
Perubahan yang tercantum dalam UU TNI ini mencakup beberapa poin penting, seperti revisi Pasal 7 yang mengatur tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP), Pasal 47 yang memperluas jabatan TNI di kementerian dan lembaga dari 10 menjadi 14, serta penyesuaian usia pensiun prajurit. Puan menegaskan bahwa penambahan dua tugas pokok TNI untuk mengantisipasi ancaman siber dan melindungi warga negara Indonesia di luar negeri hanya bersifat antisipasi dan mitigasi, bukan untuk meningkatkan keterlibatan militer dalam politik atau bisnis.
“Kami ingin menekankan bahwa ini adalah langkah antisipasi untuk menghadapi perkembangan teknologi dan ancaman global. Operasi militer selain perang ini tidak akan dilakukan kecuali jika benar-benar dibutuhkan, dan kami berharap hal ini tidak perlu terjadi,” jelas Puan.
baca juga : Panglima TNI dan Kapolri Bakar Semangat Satgas Nemangkawi
Puan juga mengajak mahasiswa dan masyarakat yang masih merasa khawatir atau memiliki keraguan terhadap UU TNI yang baru untuk berdialog langsung dan mendapatkan penjelasan lebih lanjut. “Kami siap memberikan penjelasan langsung kepada masyarakat, khususnya mahasiswa, agar tidak ada lagi keraguan atau prasangka yang tidak berdasar,” katanya.
Dengan penjelasan yang lebih mendalam, Puan berharap agar masyarakat dapat memahami bahwa perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan UU TNI dengan perkembangan zaman, tanpa mengubah prinsip-prinsip dasar yang sudah ada. “Kami yakin perubahan ini akan membawa dampak positif bagi pertahanan negara dan pembangunan bangsa,” tutup Puan.**
(sd)