LINTAS7NEWS – Organisasi Front Mahasiswa Revolusioner (FMR) menunjukkan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi di tingkat desa dengan mendampingi warga Desa Tumpak Kepuh, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar, melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran oleh kepala desa mereka. Laporan resmi ini diserahkan langsung ke Kejaksaan Negeri Blitar pada Senin, 21 April 2025.
Warga bersama FMR menyerahkan sejumlah dokumen, data valid, serta aduan masyarakat kepada Kepala Seksi Intelijen dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Blitar. Dugaan pelanggaran mencakup penyalahgunaan Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada Tahun Anggaran 2020.
baca juga : FMR dan KRPK Serukan Tuntutan Tegas Penuntasan Kasus Korupsi di Blitar.
Ketua FMR, Erdyn Subchan, menegaskan bahwa pendampingan ini adalah bentuk nyata dari peran aktif mahasiswa dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran desa.
“Kami mencium indikasi kuat terjadinya penyimpangan anggaran yang merugikan negara. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi bisa mengarah pada tindak pidana korupsi,” ujar Erdyn tegas.
Adapun poin-poin utama dalam laporan dugaan penyimpangan tersebut antara lain:
- Pembangunan jalan lingkungan sepanjang 380 meter tidak dilaksanakan meski dana BKK sebesar Rp100 juta telah dicairkan pada 30 September 2020.
- Pinjaman Rp100 juta dari BUMDesma digunakan untuk menutup proyek fiktif tersebut.
- Penggunaan Dana Desa sebesar Rp138 juta untuk pembangunan fasilitas desa tanpa kejelasan anggaran.
- Pinjaman tambahan Rp75 juta dari BUMDes belum dikembalikan hingga saat ini.
- Dugaan mark-up dan pelanggaran prosedural dalam pengelolaan keuangan desa.
Perwakilan warga, Mahathir, menyampaikan bahwa dukungan dari FMR menjadi dorongan moral bagi masyarakat untuk menuntut keadilan.
baca juga : Audiensi FMR dan Ratu Adil: Temuan Hutan Lindung Fiktif oleh Warga Gambar Anyar
“Kami berharap laporan ini menjadi awal dari langkah hukum yang tegas. FMR sangat membantu kami memahami proses hukum dan memperjuangkan hak kami,” kata Mahathir.
Menanggapi laporan tersebut, Kasi Intel Kejari Blitar, Dian Kurniawan, menyatakan bahwa kejaksaan akan mempelajari setiap dokumen dan bukti yang diserahkan untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini akan diproses berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
FMR dan warga Desa Tumpak Kepuh berharap laporan ini menjadi pintu masuk bagi penegakan hukum yang adil, dan agar pihak yang terbukti bersalah segera dijatuhi sanksi sesuai peraturan yang berlaku.**
(SD)