LINTAS7NEWS – Kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar dalam mengusut dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mendapat apresiasi luas. Salah satu dukungan kuat datang dari Ketua Organisasi Masyarakat Ratu Adil, Mohammad Trijanto.
Dalam konferensi pers di markas Ratu Adil Kota Blitar, Jumat (25/04/2025), Trijanto menyatakan penghargaan setinggi-tingginya atas keberanian Kejaksaan membongkar kasus korupsi besar yang menggerogoti keuangan daerah. Ia menilai penetapan Sekretaris Dinas dan Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) PUPR sebagai tersangka merupakan langkah monumental dalam memperbaiki integritas pemerintahan daerah.
“Kinerja Kejaksaan patut diapresiasi. Ini bukti keberpihakan pada kepentingan rakyat, yang selama ini menjadi korban dari perilaku pejabat yang menyimpang,” tegas Trijanto.
baca juga : PAK Molor, Ketum RATU ADIL Khawatir Rakyat Rugi
Trijanto, yang juga dikenal sebagai pembina Front Mahasiswa Revolusioner (FMR), KRPK, dan FPPM, menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada dua pejabat tersebut. Ia mendorong penyidikan berlanjut ke pihak-pihak lain, termasuk mengevaluasi peran Tim Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (TP2ID) yang aktif pada masa kepemimpinan Bupati Rini Syarifah.
Menurut Trijanto, TP2ID perlu diusut lebih jauh, mengingat banyak proyek strategis daerah dilaksanakan berdasarkan rekomendasi tim tersebut. “Ada indikasi kuat proyek-proyek itu tidak lepas dari praktik-praktik menyimpang. Ini harus dibuka ke publik,” ujarnya.
Selain TP2ID, Trijanto juga menyoroti sistem pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog pada tahun 2021 hingga 2023. Ia mengungkapkan dugaan praktik kolusi antara pihak penyedia dan pejabat dinas dalam proyek-proyek senilai lebih dari satu triliun rupiah.
baca juga : FMR dan KRPK Serukan Tuntutan Tegas Penuntasan Kasus Korupsi di Blitar.
“Sistem e-katalog yang seharusnya menjadi jaminan transparansi, justru kami curigai dijadikan celah untuk memperlancar korupsi. Kami mendesak Kejaksaan mengaudit seluruh transaksi e-katalog selama 2022-2024,” serunya.
Trijanto juga mengingatkan pentingnya keterlibatan masyarakat dan media dalam mengawasi jalannya proses hukum agar tekanan moral kepada aparat penegak hukum tetap terjaga, serta menutup ruang manuver bagi para pelaku korupsi.
“Ini saat yang tepat untuk bersih-bersih. Pemerintahan daerah harus kembali pada prinsip akuntabilitas. Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum,” tambahnya.
Saat ini, Ratu Adil tengah menyusun kajian mendalam terkait proyek-proyek strategis berbasis e-katalog, termasuk proyek Dam Kali Bentak, yang diduga kuat sarat penyimpangan dan berpotensi merugikan keuangan negara.
baca juga : KRPK Soroti Maraknya Tambang Galian C Ilegal Di Blitar
Di akhir pernyataannya, Trijanto menegaskan, “Institusi Kejaksaan harus diperkuat, bukan dilemahkan. Hanya dengan penegakan hukum yang tegas dan masif, kita bisa membebaskan daerah ini dari belenggu korupsi.”
Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar hingga kini masih terus mendalami kasus tersebut, dengan harapan pengungkapan lebih luas terhadap skandal korupsi di lingkungan Pemkab Blitar.**
(sd)