Trijanto: Demokrasi Disalahgunakan, Hukum Melemah—Pelibatan TNI adalah Koreksi, Bukan Kudeta

banner 468x60

LINTAS7NEWS – Aktivis senior dan tokoh reformasi 1998, Mohammad Trijanto, mengeluarkan pernyataan keras mengenai kondisi hukum dan demokrasi di Indonesia. Dalam opininya, ia menyebut bahwa demokrasi yang dulu diperjuangkan kini telah terkooptasi oleh elite politik yang lebih mementingkan kekuasaan daripada keadilan.

Ia mengkritik tajam pelemahan institusi penegak hukum dan merosotnya kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga negara, terutama kejaksaan. Situasi ini, menurut Trijanto, menciptakan ruang bagi kekuatan non-sipil seperti militer untuk hadir dalam kapasitas membantu, bukan mengambil alih.

banner 336x280

Trijanto menyoroti kehadiran anggota TNI di Kejaksaan berdasarkan Telegram Panglima TNI Nomor TR/442/2025. Meski menuai kritik, ia menilai langkah ini sah secara hukum berdasarkan Pasal 7 Ayat (2) UU TNI, yang memperbolehkan TNI menjalankan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk membantu tugas pemerintahan dan menjaga objek vital nasional.

baca juga : Mohammad Trijanto: Pemekaran Wilayah Blitar Selatan Ide Luar Biasa

“Penempatan ini bukan bentuk intervensi militer, tapi sinyal bahwa negara sedang menghadapi kondisi darurat institusional,” ujarnya. Ia menegaskan, kehadiran TNI harus tetap tunduk pada hukum, bersifat terbatas, diawasi publik, dan tidak boleh menyentuh aspek penuntutan atau proses peradilan.

Dalam pandangannya, penyebab utama dari krisis ini adalah kegagalan elite sipil dalam menjaga integritas institusi hukum. Trijanto menyerukan agar pelibatan militer tidak dijadikan kambing hitam, melainkan dipahami sebagai peringatan bahwa sistem hukum telah berada di ujung tanduk.

“Kalau hukum tidak lagi bisa melindungi rakyat, maka negara wajib bertindak. Tapi tindakan itu harus legal, proporsional, dan tidak menghapus prinsip demokrasi,” kata Trijanto.

baca juga : Mohammad Trijanto Resmi Daftar Bakal Calon DPD RI ke KPU Jatim

Ia menutup opininya dengan seruan untuk membangun kembali supremasi hukum yang bebas dari tekanan politik, sebagai fondasi menuju masa depan demokrasi yang matang dan berkeadilan.**

(SD)

banner 336x280

News Feed