Jakarta – Kepolisian RI mengerahkan total 7.700 personel Bawah Kendali Operasi Brigade Mobil (BKO Brimob) Nusantara untuk mengamankan aksi unjuk rasa UU Cipta Kerja gelombang kedua.
“Ya jadi untuk wilayah Kepolisian Metro Jaya (Jakarta dan sekitar) ada 7.500 personel. Lalu untuk wilayah Jawa Barat ada 200 personel, total 7.700 personel yang akan membantu mengamankan DKI dan Jawa Barat,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono saat dikonfirmasi pada Senin (12/10)
Adapun personel yang sudah siaga terlebih dahulu di wilayah Metro Jaya sebanyak 7.593 anggota polisi, 1.600 anggota TNI, dan 139 personel dari pemerintah daerah. “Jadi total 9.332 anggota,” kata Awi, dikutip dari tempo.com (12/10/2020)
Polri kembali mengingatkan peserta aksi akan ancaman pidana bagi pelanggar protokol Covid-19. Awi berharap massa aksi patuh imbauan anggota.
“Mengingatkan apabila protokol kesehatan dilanggar, juga mengandung sanksi, ada Pasal 93 UU Nomor 6 2018 tentang Kekarantinaan kesehatan, kemudian ada KUHP, Pasal 212, 216, 218. Tentunya kami sama-sama berharap untuk rekan-rekan pekerja untuk tertib dan patuh pada imbauan yang dilakukan aparat kepolisian,” ucap Awi.
RUU Cipta Kerja resmi disahkan DPR dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2020-2021 pada 5 Oktober. DPR saat itu memutuskan untuk mengetuk rancangan perundangan tersebut meski ada penolakan dari Fraksi Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera. Sementara mereka yang setuju adalah PDIP, Gerindra, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan Golkar.
Buntut dari pengesahan ini, massa di sejumlah wilayah di Indonesia pun turun dan melayangkan protes dengan demonstrasi kepada pemerintah sebagai bentuk penolakan UU Cipta Kerja.(*)