BLITAR – Kapolres Kota Blitar, yang di pimpin AKBP Leonard M, Sinambela, bergabung dengan unsur TNI dan Satpol PP. Melaksanakan Giat Operasi Yustisi dalam peningkatan disiplin, Gakkum protokol kesehatan guna mencegah dan pengendalian Covid-19. Kamis (22/10/2020) Pukul 19.00.
Operasi tersebut, dilakukan dua lokasi berbeda, yang pertama, Warung Kuning Jalan Mastrip kecamatan Kepanjenkidul kota blitar dan kedua, Cafe Letesa Jalan Karima kecamatan Sananwetan Kota Blitar.
Polres Blitar Kota, AKBP Leonard mengatakan operasi Yustisi Covid-19 gabungan ini, berdasarkan Inpres nomor 6 tahun 2020 yang menyasar tempat – tempat usaha seperti kafe, warung makan, restaurant, dan tempat hiburan yang menimbulkan keramaian.
” Operasi Yustisi Menjaring para pelanggaran protokol kesehatan, meliputi warga masyarakat, pengunjung, perlaku usaha dan sarana prasarana protokol kesehatan.” imbuhnya
Petugas masih banyak di dapati para pelaku usaha yang belum menerapkan protokol Kesehatan seperti menjaga jarak antar konsumen, menyediakan tempat cuci tangan, dan penggunaan masker.
“ Malam ini kami langsung memberikan teguran tertulis sebanyak 103 orang dan denda administrasi kepada 3 orang ( 1 pelaku usaha dan 2 orang pengunjung) agar menjadi teguran serta perhatian untuk melengkapi kekurangan-kekurangan dalam menerapkan protokol Kesehatan. ” kata Iptu Punjung
Berikutnya akan dikontrol dan dikunjungi lagi, apabila pelaku usaha yang sudah diberikan peringatan masih belum memenuhi protokol Kesehatan, maka pemerintah tidak segan-segan untuk melakukan pencabutan izin usahanya.” Lanjutnya.
” Operasi Yustisi yang dilakukan oleh Tim Gabungan ini direncanakan akan terus dilakukan hingga dibulan Desember mendatang, Adapun ini adalah salah satu Langkah strategis Pemkot Blitar untuk menekan laju perkembangan Covid-19 di Kota Blitar , yang beberapa waktu belakangan ini terus meningkat dengan pesat.” jelasnya.(Panji/AN)