BLITAR – Seorang pengusaha mebel Sri Patokah (51), warga Jl. dr. Wahidin Kelurahan Sentul Kota Blita merasa dirugikan oleh Bank Panin dalam proses lelang asset yang dijaminkan oleh penggugat, sehingga penggugat menempuh jalur hukum dan lapor ke Pengadilan Negeri Blitar.
Di lansir dari petisi.co (4/11/2020) Penggugat didampingi serta di dukung oleh Front Mahasiswa Revolusioner (FMR) yang merupakan sel kerja Komite Rakyat Pemberantasan Korupsi (KRPK). Dalam sidang tersebut penggugat menyampaikan replik yang dibaca sendiri di hadapan majelis hakim di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Blitar. Rabu (04/11).
Usai sidang, Ketua Front Mahasiswa Revolusioner (FMR) KRPK Fachrul Iga Taufik (21) mengatakan, pihaknya melakukan pendampingan ini karena merasa kasihan. “Naluri kami terpanggil untuk membantu dan membela terhadap penggugat yang diduga didholimi oleh pihak tergugat, yaitu PT Bank Panin Tbk. Namun karena kami masih belum punya ijin untuk melakukan pendampingan hukum, sehingga kami hanya melakukan pendampingan moral dan diluar persidangan,” kata Iga.
Lebih lanjut Iga yang statusnya masih mahasiswa di sebuah PTS di Blitar ini menjelaskan, kasus ini diawali dengan penggugat Sri Patokah yang mengajukan pengaduan kepada KRPK Blitar, yang mana dia memiliki perkara dengan PT Bank Panin Tbk.
Setelah dipelajari dan melihat kasusnya, ini merupakan kasus yang sangat menarik, karena penggugat sebelum pengajuan lelang belum pernah melakukan wanprestasi atau cidera janji terhadap kredit atau fasilitas kredit yang diterima dari PT Bank Panin Cabang Blitar.
“Akan tetapi asetnya yang dijaminkan itu sudah diajukan ke pelelangan kepada KPKNL Malang yang mana ini patut diduga terdapat kesalahan prosedur, sehingga membuat aset yang diajukan kepada KPKNL Malang cacat hukum atau salah prosedur,” jelas Iga.
Iga yang semangat membela kebenaran ini menambahkan, untuk selanjutnya pihaknya akan terus mendampingi kasus ini, pihaknya akan memberikan seluruh bukti-bukti yang dirasa kuat untuk memenangkan perkara ini.
“Karena apabila kita lihat benar data-data yang kita terima yang kita miliki dari penggugat ini belum pernah melakukan wanprestasi, akan tetapi pada Februari 2015 itu sudah diajukan lelang kepada KPKNL untuk dijadwalkan tayang pada 29 Maret 2016, nah ini menjadi salah satu pertanyaan, mengapa antara rentang waktu 29 Februari 2015 ketika pengajuan lelang dengan jadwal lelang 29 Maret 2016 itu memiliki rentang waktu yang cukup lama, hal itu juga diperkuat adanya surat pemberitahuan lelang yang menyatakan bahwa yang benar jadwal lelang itu 29 Maret 2016.
“Semua ini menjadi salah satu pertanyaan, mengapa ketika debitur tidak melakukan wanprestasi itu harganya sudah disesuaikan dan ditentukan, hal ini menjadi sebuah pertanyaan besar untuk kita semua, untuk itu langkah yang akan kita lakukan, kita akan mendampingi mengawal kasus ini sampai benar-benar selesai sampai tuntas, guna mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.(*)