BLITAR – Polres Blitar Kota menggelar operasi yustisi penegakkan disiplin protokol kesehatan dalam rangka tindak lanjut Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakaan hukum protokol kesehatan dalam mencegah dan pengendalian Covid-19 bertempat di Jl. Mawar, kota blitar, Sabtu 5 Desember 2020.
Polres Blitar Kota, Kasat Sabhara AKP Yudarso mengatakan Giat Operasi Yustisi atau Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan Dalam Rangka Tindak Lanjut Inpres Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19 di wilayah Blitar Kota.
“Dengan melakukan razia penertibkan masyarakat pengguna jalan yang tidak menggunakan masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan covid -19 yang lewat di Jl. Mawar kota blitar. Dengan mendata pelanggar meliputi nama, usia dan alamat lengkap serta memberikan himbauan terkait pencegahan wabah Covid-19 dan memberikan masker kepada pengendara yang melanggar,”tuturnya.
Dalam kegiatan tersebut di temukan 21 pelanggar protokol kesehatan dengan berbagi Penindakan seperti teguran tertulis 20 pelanggar dan tipiring 1 pelanggar, “jelasnya.(PA).