BLITAR – Dalam Pemilihan wali kota dan wakil wali kota blitar tahun 2020, Polres Blitar Kota mengizinkan serta memfasilitasi para tahanan untuk menyuarakan hak pilihnya di Rutan Polres Blitar Kota, Rabu 9 Desember 2020.
Kegiatan tersebut di hadiri Kasubag Sarpras Polres Blitar Kota, IPTU Sugiarto, Petugas TPS (tempat pemilihan umum) Kelurahan kepanjenlor Kota Blitar, Personel Sat Tahti (satuan perawatan dan barang bukti) Polres Blitar Kota, Personel Sat Reskrim Polres Blitar Kota dan Personel Provos Polres Blitar Kota.
Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela mengatakan Tahanan Polres Blitar Kota melaksanakan atau mengikuti kegiatan pemungutan suara pemilihan Walikota/Wakil Walikota Blitar tahun 2020 di Rutan Polres Blitar Kota.
“Dalam kegiatan tersebut ada 9 ( sembilan ) orang tahanan yang berdomisili Kota Blitar melaksanakan pemungutan suara dengan didampingi Petugas TPS Kelurahan kepanjenlor Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar dan dengan pengamanan Sat Tahti ( jaga tahanan ) serta Polres Blitar Kota yang dipimpin oleh Kasubag Sarpras Polres Blitar Kota IPTU Sugiarto,”tuturnya.
Tetapi tetap mengikuti prosedur pemungutan suara bagi tahanan di antaranya :
- Petugas TPS Kelurahan kepanjenlor datang ke rutan polres Blitar kota dengan di dampingi anggota sat tQahti polres Blitar kota sekira jam 11.00 WIB.
- Menyiapkan alat coblosan dan surat suara.
- Pelaksanaan coblosan, seluruh tahanan di masukkan semua di kamar utama tahanan,untuk tahanan yg mencoblos di panggil satu persatu.
- Untuk tahanan yg menggunakan hak pilihnya jumlah 9 orang, hanya warga kota saja.
- Kemudian 16 orang tidak menggunakan hak pilihnya dan membuat pernyataan terlampir terdiri (2 orang tahanan warga kota dan 14 orang tahanan warga kabupaten).”tegasnya.(PA).